Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Situs Pelaporan ASN Radikal, Pemerintah Beri Ruang Bela Diri

Reporter

image-gnews
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) bercadar. ANTARA/Irwansyah Putra
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) bercadar. ANTARA/Irwansyah Putra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menjamin kebebasan berpikir dan berbicara aparatur sipil negara (ASN) yang dilaporkan berpaham radikal. Jaminan pemerintah itu berupa menyediakan ruang membela diri.

“Kami ada mekanisme membela diri dan lain-lain. Tidak semata-mata (ada laporan) langsung kami berikan sanksi,” kata Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Dwi Wahyu Atmaji di Hotel Grand Sahid hari ini, Selasa 12 November 2019.

Menurut Wahyu, pemerintah tak akan melarang kritik oleh ASN, namun ASN memiliki kode etik yang harus ditaati. Salah satu kode etik itu adalah mengkritik di ruang publik.

“Saya tidak mengatakan tidak boleh (mengkritik). Tapi ASN itu terikat kode etik untuk mengamankan kebijakan pemerintah."

Wahyu tak merinci bagaimana  mekanisme membela diri ASN yang diadukan melalui situs pelaporan yang baru saja diluncurkan.

Penelusuran Tempo pada situs aduanasn.id menemukan poin bahwa laporan soal ASN radikal bisa ditindaklanjuti apabila ada perbuatan yang diduga berkaitan dengan radikalisme atau penghinaan terhadap simbol negara dilakukan dengan sadar.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama 10 kementerian dan lembaga baru saja meluncurkan situs pelaporan ASN yang terpapar radikal.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Ini proses panjang untuk memastikan bahwa ideologi negara konstitusi negara itu betul betul dicamkan ASN,” kata Menteri Kominfo Johnny G. Plate dalam peluncuran situs aduanasn.id di Hotel Grand Sahid hari ini, Selasa, 12 November 2019.

Dalam disclaimer situs itu dijelaskan, yang berhak melaporkan adalah semua warga negara Indonesia atau WNI yang mendaftarkan diri di situs asuanasn.id. Untuk melengkapi laporan, si pelapor harus memberikan tautan beserta tangkapan layar disertai dengan alasan.

Selanjutnya Tim Aduan ASN akan melanjutkan proses penanganan. Pelapor bisa mengecek perkembangan penanganan tersebut.

Adapun ASN yang dapat dilaporkan adalah yang menyampaikan pendapat bermuatan kebencian terhadap Pancasila, UUD, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah. Menyebarkan berita bohong dan menyelenggarakan atau mengikuti kegiatan yang menghasut.

ASN juga dapat dilaporkan bila kedapatan memberikan tanggapan, bisa berbentuk like, love, dislike, retweet, atau berkomentar di konten media sosial, dengan nada radikal atau melecehkan simbol negara.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sri Mulyani Sebut THR untuk ASN Tersalurkan Rp 13,4 Triliun

4 hari lalu

THR ASN Cair H-10 Lebaran Sri Mulyani Pastikan Besarannya Naik
Sri Mulyani Sebut THR untuk ASN Tersalurkan Rp 13,4 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan THR untuk ASN sudah mulai tersalurkan Rp 13,4 triliun per 24 Maret 2024.


Terpopuler: Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS, Cara Mudik Gratis Menggunakan Kereta Api hingga Kapal Perang TNI

4 hari lalu

THR ASN Cair H-10 Lebaran Sri Mulyani Pastikan Besarannya Naik
Terpopuler: Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS, Cara Mudik Gratis Menggunakan Kereta Api hingga Kapal Perang TNI

Terpopuler: Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS, cara mudik gratis menggunakan kereta api hingga kapal perang TNI AL.


Berikut Regulasi Mengenai THR Pensiunan, Kapan Pencairannya Tahun Ini?

5 hari lalu

Ilustrasi pekerja menerima THR. Pexels
Berikut Regulasi Mengenai THR Pensiunan, Kapan Pencairannya Tahun Ini?

Peraturan pencairan THR diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 yang diterbitkan Jokowi pada Rabu, 13 Maret 2024. Kapan cair THR pensiunan?


Jokowi Terbitkan Aturan Pencairan THR dan Gaji Ke-13 untuk PNS, Berikut Regulasi dan Besaran Tiap Golongan

5 hari lalu

Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti
Jokowi Terbitkan Aturan Pencairan THR dan Gaji Ke-13 untuk PNS, Berikut Regulasi dan Besaran Tiap Golongan

Presiden Jokowi telah menerbitkan peraturan mengenai pencairan THR dan gaji ke-13 untuk PNS. Kapan cairnya dan berapa besarannya?


Datangi Kempolrienpan RB, KontraS Minta Hentikan RPP Penempatan Jabatan Sipil TNI - Polri

7 hari lalu

Anggota Divisi Pemantau Impunitas KontraS Dimas Bagus Arya Saputra (tengah), tiga aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Ibu Sumarsih (kedua kiri), Bejo Untung (kedua kanan) dan Paian Siahaan (kanan) serta Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur (kiri) memberikan keterangan pers di Kantor KontraS, Jakarta, Kamis 24 Oktober 2019. ANTARA FOTO/Reno Esnir
Datangi Kempolrienpan RB, KontraS Minta Hentikan RPP Penempatan Jabatan Sipil TNI - Polri

KontraS mendatangi Kemenpan RB untuk memberikan catatan kritis RPP tentang manajemen ASN terutama pasal penempatan jabatan sipil oleh TNI-Polri.


Otorita Sebut Ada Bandung Bondowoso yang Bangun IKN dengan Shift 24 Jam

7 hari lalu

Beginilah penampakan Ibu kota Nusantara di Indonesia nantinya bila semua pembangunan sudah selesai. (Foto: IKN)
Otorita Sebut Ada Bandung Bondowoso yang Bangun IKN dengan Shift 24 Jam

Sekretaris Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Jaka Santos berseloroh tentang pembangunan IKN yang dikebut Kementerian PUPR.


Benarkah THR 100 Persen ASN Tak Bisa Mendongkrak Perekonomian? Ini Kata Bank Indonesia

7 hari lalu

Pembeli beristirahat di pusat perbelanjaan Tanah Abang, Jakarta, Kamis 14 Maret 2024. Pemerintah akan kembali menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1 persen menjadi 12 persen, yang mulai berlaku pada tahun depan atau per 1 Januari 2025.  TEMPO/Tony Hartawan
Benarkah THR 100 Persen ASN Tak Bisa Mendongkrak Perekonomian? Ini Kata Bank Indonesia

Pemerintah akan menggelontorkan anggaran sebesar Rp99,5 triliun untuk THR dan gaji ke-13 aparatur sipil negara tahun ini.


THR dan Gaji ke-13 ASN Dinilai Tak Efektif Kerek Perekonomian, Ekonom: Perbaiki Upah Pekerja Sektor Industri dan Jasa

8 hari lalu

Ilustrasi pekerja menerima THR. Antara
THR dan Gaji ke-13 ASN Dinilai Tak Efektif Kerek Perekonomian, Ekonom: Perbaiki Upah Pekerja Sektor Industri dan Jasa

Ekonomi CORE Eliza Mardian mengatakan, THR dan gaji ke-13 ASN tak berdampak signifikan bagi perekonomian.


Inilah Daftar 25 Instansi Pemerintah yang Siap Pindah ke IKN

8 hari lalu

Desain komputerisasi Istana Kepresidenan Indonesia di lokasi ibu kota baru, Kalimantan Timur. Desain Istana Kepresidenan untuk ibu kota negara baru tersebut telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo. Instagram/nyoman_nuarta
Inilah Daftar 25 Instansi Pemerintah yang Siap Pindah ke IKN

Sebanyak 25 Instansi yang terdiri dari 12 ribu pegawai akan dipindahkan ke IKN melalui beberapa tahap.


Catat, Rincian Kalender Cuti Bersama Lebaran 2024

9 hari lalu

Ilustrasi kalender kerja. shutterstock.com
Catat, Rincian Kalender Cuti Bersama Lebaran 2024

Pemerintah menerbitkan SKB 3 Menteri, total libur Lebaran mencapai 6 hari! Simak tanggal libur nasional dan cuti bersama Lebaran 2024.