TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menjamin kebebasan berpikir dan berbicara aparatur sipil negara (ASN) yang dilaporkan berpaham radikal. Jaminan pemerintah itu berupa menyediakan ruang membela diri.
“Kami ada mekanisme membela diri dan lain-lain. Tidak semata-mata (ada laporan) langsung kami berikan sanksi,” kata Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Dwi Wahyu Atmaji di Hotel Grand Sahid hari ini, Selasa 12 November 2019.
Menurut Wahyu, pemerintah tak akan melarang kritik oleh ASN, namun ASN memiliki kode etik yang harus ditaati. Salah satu kode etik itu adalah mengkritik di ruang publik.
“Saya tidak mengatakan tidak boleh (mengkritik). Tapi ASN itu terikat kode etik untuk mengamankan kebijakan pemerintah."
Wahyu tak merinci bagaimana mekanisme membela diri ASN yang diadukan melalui situs pelaporan yang baru saja diluncurkan.
Penelusuran Tempo pada situs aduanasn.id menemukan poin bahwa laporan soal ASN radikal bisa ditindaklanjuti apabila ada perbuatan yang diduga berkaitan dengan radikalisme atau penghinaan terhadap simbol negara dilakukan dengan sadar.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama 10 kementerian dan lembaga baru saja meluncurkan situs pelaporan ASN yang terpapar radikal.
“Ini proses panjang untuk memastikan bahwa ideologi negara konstitusi negara itu betul betul dicamkan ASN,” kata Menteri Kominfo Johnny G. Plate dalam peluncuran situs aduanasn.id di Hotel Grand Sahid hari ini, Selasa, 12 November 2019.
Dalam disclaimer situs itu dijelaskan, yang berhak melaporkan adalah semua warga negara Indonesia atau WNI yang mendaftarkan diri di situs asuanasn.id. Untuk melengkapi laporan, si pelapor harus memberikan tautan beserta tangkapan layar disertai dengan alasan.
Selanjutnya Tim Aduan ASN akan melanjutkan proses penanganan. Pelapor bisa mengecek perkembangan penanganan tersebut.
Adapun ASN yang dapat dilaporkan adalah yang menyampaikan pendapat bermuatan kebencian terhadap Pancasila, UUD, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah. Menyebarkan berita bohong dan menyelenggarakan atau mengikuti kegiatan yang menghasut.
ASN juga dapat dilaporkan bila kedapatan memberikan tanggapan, bisa berbentuk like, love, dislike, retweet, atau berkomentar di konten media sosial, dengan nada radikal atau melecehkan simbol negara.