TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Saleh mengatakan akan segera menemui kliennya pasca permohonan gugatan praperadilannya ditolak.
"Langkah selanjutnya, kita duduk bersama tim sekaligus berkoordinasi dengan pak Imam Nahrawi, langkah hukum selanjutnya seperti apa," kata Saleh di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 12 November 2019.
Hari ini, Hakim tunggal praperadilan Elfian menolak seluruh permohonan gugatan praperadilan yang diajukan tersangka dugaan suap dana hibah KONI itu terhadap KPK.
"Menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim Elfian saat membacakan putusan praperadilan, pada Selasa 12 November 2019.
Hakim menyatakan penetapan status tersangka Imam Nahrawi adalah sah berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Termohon, kata hakim, telah memiliki dua alat bukti yang sah yakni alat bukti saksi dan alat bukti surat.
"Menimbang bahwa persoalan apakah dari bukti-bukti di atas mempunyai kualitas terbukti atau tidaknya pidana dari seorang tersangka, hal tersebut sepenuhnya adalah kewenangan majelis hakim pokok perkara," ujar hakim Elfian dalam pertimbangannya.
HALIDA BUNGA FISANDRA