TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan gugatan praperadilan yang diajukan tersangka suap pengurusan izin impor bawang putih, I Nyoman Dhamantra terhadap KPK. "Mengadili, dalam eksepsi, menolak seluruhnya. Dalam perkara, menolak permohonan yang diajukan oleh pemohon untuk seluruhnya," kata hakim Krisnugroho membacakan putusannya, Selasa, 12 November 2019.
Hakim Krisnugroho mengatakan status tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kader PDIP itu sudah sesuai aturan. "Menimbang penetapan tersangka telah seusai dengan aturan."
Penasehat hukum I Nyoman Dhamantra, Fikerman Sianturi kecewa atas putusan itu. Menurut dia, hakim mengesampingkan dan tidak memperhitungkan putusan MK. "Sehingga putusan menolak permohonan praperadilan yang kami ajukan."
Fikerman merasa putusan hakim Krisnugroho menunjukkan tak adanya rasa keadilan. Menurut dia, praperadilan sebagai fungsi kontrol perbuatan hukum yang dilakukan penyidik, tidak sesuai aturan.
Tersangka suap pengurusan izin impor bawang putih I Nyoman Dhamantra sebelumnya meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan KPK untuk menghentikan penyidikan kasusnya. Permohonan itu disampaikan dalam sidang perdana praperadilan pada Senin, 4 November 2019.