TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo memastikan penurunan ambang batas kelulusan seleksi kompetensi dasar (SKD) tidak akan menurunkan kualitas calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019.
"Tidak, karena ada soal radikalisme masuk. Jadi isu-isu kebangsaan. Kalau tidak, kemarin tuh sampai ada beberapa kabupaten kota enggak ada yang lulus," kata Tjahjo di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa, 12 November 2019.
Tjahjo mengatakan, penurunan ambang batas SKD CPNS dilakukan karena ambang batas pada seleksi sebelumnya terlalu tinggi. Sehingga, banyak CPNS yang gagal lulus, dan instansi di daerah masih kekurangan pegawai.
Secara umum, kata Tjahjo, soal-soal di SKD hanya diubah dengan yang berkaitan wawasan kebangsaan, Pancasila, dan ancaman radikalisme.
Untuk dapat mengikuti seleksi lanjutan rekrutmen CPNS Tahun 2019, peserta SKD harus melampaui ambang batas atau passing grade. SKD meliputi tes karakteristik pribadi (TKP), tes intelegensia umum (TIU), dan tes wawasan kebangsaan (TWK).
Dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 24 Tahun 2019, ambang batas kelulusan peserta SKD adalah 126 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 65 untuk TWK. Adapun passing grade SKD CPNS tahun lalu, ambang batas ditentukan sebesar 143 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 75 untuk TWK.
Ambang batas dikecualikan bagi formasi khusus, seperti putra-putri berprestasi, putra-putri Papua dan Papua Barat, diaspora, dan disabilitas. Formasi khusus hanya menggunakan ambang batas nilia kumulatif dan TIU.