TEMPO.CO, Makassar - Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Samata, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, akan mengeluarkan mahasiswa AA, 19 tahun, yang menjadi tersangka dugaan pornografi dengan memasang kamera di toilet wanita.
Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum tersebut dipecat lantaran memasang kamera jenis GoPro di dalam toilet wanita di kampus fakultas.
"Kampus sepakat mengeluarkan pelaku secara tidak terhormat," kata Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin, Muammar Muhammad Bakri, kepada wartawan hari in, Senin 11 November 2019.
AA telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Gowa. Dia disangkakan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 huruf d dan atau Pasal 35 juncto Pasal 9 Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman 12 tahun penjara.
Muammar menerangkan bahwa saat ini pihak kampus sepakat untuk membahas kasus tersebut di Komisi Penegakan Kode Etik. Sanksi terberat bagi AA adalah dikeluarkan dari kampus.
Menurut Muammar, kamera GoPro milik AA ditemukan pada Oktober 2019. Kemudian kampus melakukan investigasi internal untuk mengetahui pemilik kamera tersebut.
"Tapi untuk membuktikannya kita serahkan ke polisi untuk proses hukumnya," ucap dia.
Agar kasus serupa tidak terulang lagi, dia melanjutkan, Kampus UIN Alauddin Samata bakal melakukan pembenahan dengan intens berupa pembinaan mahasiswa, baik secara sistem maupun sarana dan prasarana kampus.
Ralat: Dilakukan revisi judul pada Senin, 11 November 2019, sekitar pukul 18.22 WIB untuk tujuan akurasi. Terima kasih.