INFO NASIONAL — Pimpinan Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) di MPR menggelar rapat terkait sikap dan langkah mereka dalam amendemen UUD 1945 dan perlunya kembali ke kaidah GBHN. Rapat ini digelar di Ruang GBHN, kompleks Parlemen, Senin, 11 November 2019.
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, dari Fraksi Partai Golkar mengatakan, Partai Golkar mendukung dihadirkannya Pokok-pokok Haluan Negara yang disebut GBHN sebagai guidance arah pembangunan nasional. Kendati demikian, perlu dikaji secara mendalam terkait dasar hukumnya. Sehingga, tidak mereduksi posisi satu lembaga dengan lembaga lainnya.
“Target yang ingin dicapai adalah negara dalam keadaan aman, tentram dan damai,” kata Bamsoet, panggilan akrab Bambang Soesatyo.
Bamsoet menjelaskan, Fraksi Partai Golkar di MPR memandang perlu Pokok-pokok Haluan Negara dibuat dalam bentuk undang-undang. Perangkat aturan ini akan dibuat oleh presiden dan DPR RI, sehingga sanksi hukumnya juga mengikat. Hal ini juga merupakan rekomendasi dari Fraksi Partai Golkar di MPR periode 2014-2019.
“Untuk menjaga kebijakan Partai Golkar, yaitu dalam GBHN, Golkar berpandangan melaksanakan rekomendasi MPR 2014-2019 dalam bentuk undang-undang sampai nanti ada instruksi perubahan lain dari Partai Golkar. Kami hanya meneruskan rekomendasi sebelumnya,” ucapnya.
Terkait dengan amandemen UUD 1945, diketahui hingga saat ini di masyarakat masih berkembang perbedaan pendapat terkait rencana amandemen terhadap konstitusi Indonesia.
Banyak perdebatan yang menimbulkan perbedaan pendapat dari fraksi-fraksi di MPR yakni dalam hal amandemen terbatas, amandemen total, menolak amandemen dan bahkan ada kelompok masyarakat yang mengingkan kembali ke UUD 1945. (*)