TEMPO.CO, Jakarta - Pendaftaran calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2019 mulai dilakukan pada hari ini, Senin, 11 November 2019. Pendaftaran dilakukan secara online melalui portal https://sscasn.bkn.go.id hingga 25 November 2019.
Pada tahun ini, pemerintah membuka 152.286 formasi, dengan rincian Instansi Pusat sebanyak 37.425 formasi pada 68 Kementerian/Lembaga, dan Instansi Daerah 114.861 formasi pada 462 Pemerintah Daerah.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri, pada Pasal 23 disebutkan syaratnya pendaftarannya adalah:
a. usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
b. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
c. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
d. tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
e. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
f. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
g. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
h. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan
i. persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Penilai Kinerja (PPK)
Calon pelamar perlu mempelajari dan memahami alur pendaftaran ini untuk menghindari kesalahan saat mendaftar nanti. Adapun 8 alur pendaftaran yang harus dilalui oleh pelamar sebagai berikut:
1. Membuka portal SSCANS, https://SSCASN.bkn.go.id
2. Buat akun SSCN 2019 menggukanan NIK dari Nomor Kartu Keluarga atau NIK Kepala Keluarga
3. Log In menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan dan sekaligus unggah foto diri memegang KTP dan Kartu Informasi Akun
4. Lengkapi Biodata
5. Pilih formasi dan jabatan sesuai pendidikan
6. Lengkapi data dan unggah dokumen
7. Cetak Kartu Pendaftaran SSCN 2019 dan cek resume anda
8. Tahap seleksi dengan verifikasi pendaftaran.