TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyampaikan sejumlah usulan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk mengantisipasi penyelenggara pemilu yang meninggal dunia. "Kami menyampaikan beberapa usulan agar hal serupa bisa diantisipasi tidak terjadi lagi di pemilu berikutnya," kata Arief dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin, 11 November 2019.
Pertama, KPU mengusulkan penggunaan e-rekap atau rekapitulasi elektronik hasil pemilu. Arief mengatakan, selama ini e-rekap sudah digunakan dalam sistem penghitungan (Situng) KPU sebagai bagian penyediaan informasi, bukan data resmi penetapa hasil pemilu. Agar bisa dijadikan sebagai data resmi, penggunaan e-rekap ini harus diatur di dalam undang-undang.
Kedua, KPU mengusulkan penyediaan salinan formulir C1 plano (catatan hasil penghitungan suara) dalam bentuk digital. Misalnya, C1 plano yang sudah diisi KPPS dipotret atau dipindai, lalu hasilnya didistribusikan melalui jaringan elektronik ke seluruh peserta pemilu. "Jadi itu nanti dianggap sebagai data atau salinan resmi."
Pada Pemilu 2019, petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) harus menulis ratusan lembar formulir C1 agar seluruh peserta pemilu bisa memperoleh salinan hasil penghitungan. Sehingga, KPU pun meminta agar penyediaan salinan formulir C1 plano sebaiknya diganti dalam bentuk digital.
Usul berikutnya, KPU meminta ada pemutakhiran data pemilih berkelanjutan agar tidak perlu mengulang dari awal proses penetapan daftar pemilih. "Karena setelah pemilu 2020, pilkada 2020 itu kan tidak ada pemilu sampai 2024, jadi kami mengusulkan ada pemutakhiran data pemilih berkelanjutan," kata dia.
KPU juga memasukkan kebijakan pemberian santunan kepada penyelenggara pemilu yang meninggal dunia dalam Peraturan KPU yang baru untuk Pilkada 2020.
KPU mengusulkan agar revisi undang-undang pemilu harus sudah selesai tiga tahun sebelum penyelenggaraan pemilu. Arief berharap, revisi UU Pemilu sudah selesai pada 2021. Sehingga, pada 2021-2022 atau selama 1 tahun, KPU sudah bisa melakukan sosialisasi, menyusun PKPU, dan 2023-2024 tinggal memasuki tahapan penyelenggaraan.