TEMPO.CO, Jakarta - Direktur PT Kalbe Farma Tbk, Bernadus Karmin Winata mengaku tak mengerti perusahannya disebut memberikan uang pelicin kepada puluhan dokter di sejumlah Rumah Sakit di Jakarta. Menurut Bernadus, praktik suap kepada dokter berhenti sejak Peraturan Nomor 58 Tahun 2016 diedarkan Menteri Kesehatan. Dia mengatakan perusahaannya tidak membolehkan praktik itu sejak sebelum era jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada 2012.
"Saya tidak mengerti. Menurut saya, Kalbe tidak pernah melakukan hal seperti itu," kata Bernadus kepada tim Investigasi Majalah Tempo, Sabtu 9 November 2019. Alasannya, Kalbe perusahaan terbuka, terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Investor dari luar, ujar dia, sudah bertanya soal ini kira-kira 15 atau 20 tahun lalu.
Investigasi Majalah Tempo edisi 11-17 November 2019 menemukan uang diduga pelicin itu dilakukan melalui medical representative (medrep). Mereka disebut mengguyur dokter dengan komisi, bonus dan fasilitas agar meresepkan obat yang diproduksi Kalbe.
Salah satu medrep PT Kalbe Farma itu adalah Christian. Kepada Tempo, dia membuka hampir 700 halaman dokumen bukti pengiriman komisi sejak tahun 2010-2019. Bernadus mengaku tak tahu adanya transfer yang dilakukan medrep yang mengatasnamakan Kalbe itu.
"Tidak tahu. Terkesan ada pembukuan ganda.” Bernadus menjamin bahwa di perusahaannya tidak mungkin ada pembukuan ganda. “Kami diaudit sangat ketat."
Meski begitu, kata Bernadus, transfer uang oleh medrep mungkin dilakukan atas berbagai alasan, termasuk motif pribadi. Dia menegaskan, jika ada medrep yang ketahuan melakukan praktik itu, Kalbe pasti menindak. "Pasti kami pecat."
Merujuk dokumen yang diterima Tempo, ada dua kategori pemberian komisi kepada dokter. Kategori pertama adalah sponsorship berupa pengiriman dokter mengikuti seminar ilmu kesehatan sesuai spesialisasi. Kategori kedua adalah survei uji coba obat yang menjadi kamuflase pemberian komisi dari perusahaan farmasi kepada dokter.
Kedua kategori itu rata-rata nilainya di atas Rp 10 juta untuk setiap dokter. Pelanggaran terjadi ketika Kalbe mengirimkan biaya itu dalam bentuk tunai ke rekening bank dokter itu. Padahal, aturan menteri Kesehatan melarang hubungan langsung antara pabrik farmasi dan dokter.
Berita selengkapnya baca Majalah Tempo "Pelicin Obat yang Tak Sehat".
HALIDA BUNGA | MAJALAH TEMPO
Catatan Redaksi:
Berita ini direvisi dengan penambahan kata diduga pada judul dan beberapa kalimat di tubuh berita. Revisi dilakukan pada Senin, 11 November 2019, pukul 13.03 WIB. Mohon maaf atas revisi ini. Terima kasih.