TEMPO.CO, Jakarta - Seorang anggota Kepolisian Resor Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, yakni Aipda AK ditahan setelah diciduk tengah memakai narkoba.
Ia diringkus bersama seorang perempuan berinisial AS pada Sabtu lalu, 9 November 2019, di Hotel Sari Jeneponto.
"Keduanya diduga menggunakan, menguasai narkoba. Penggerebekan dilakukan oleh Kepala Satuan Narkoba Polres Jeneponto Ajun Komisaris Abdul Majid," ujar Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Jeneponto Ajun Komisaris Syahrul pada saat dihubungi hari ini, Ahad, 10 November 2019.
Menurut Syahrul, Aipda AK dan AS ditahan guna menjalani serangkaian pemeriksaan. Tapi dia menyatakan belum bisa membeberkan hasil pemeriksaan.
Syahrul menegaskan bahwa Polres Jeneponto akan bertindak tegas meski pelakunya anggota Polri. "Akan diproses sesuai aturan hukum baik pidana, disiplin, maupun kode etik."