TEMPO.CO, Makassar - Seorang mahasiswa fakultas syariah dan hukum universitas negeri di Gowa, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi. Dia pun ditetapkan sebagai tersangka karena memasang kamera di toilet wanita kampusnya.
Kamera GoPro tersebut telah dipasang sejak 1 Mei 2019 menghadap ke kloset. Pelakunya berinisial AA, 19 tahun.
“Saya lakukan ini demi kepuasan nafsu birahi saja,” kata AA dalam keterangan pers di Kantor Polres Gowa pada hari ini, Minggu, 10 November 2019.
AA berbicara didampingi Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Gowa Ajun Komisaris Polisi Mangatas Tambunan.
Tersangka menjelaskan bahwa pemasangan kamera GoPro tersebut awalnya hanya iseng. Namun setelah mendapatkan sejumlah video mahasiswi di toilet, AA ketagihan. Dia mengaku perbuatan itu dipicu kebiasaannya menonton film porno.
AA bahkan mengoleksi beberapa video rekaman untuk konsumsi pribadi. “Video itu hanya koleksi pribadi. Dalam rentang sejam (setelah dipasang) saya ambil lagi kamera itu."
Kepala Kepolisian Sektor Somba Opu Komisaris Polisi Safei Rivai mengungkapkan bahwa meski telah menetapkan AA sebagai tersangka, penyidik masih menyelidiki kasus tersebut.
“Baru satu tersangkanya, kami masih mendalaminya,” ucap Safei.
AA dijerat dengan Pasal 29 Juncto Pasal 4 ayat 1 huruf d dan atau Pasal 35 Juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi, dengan ancaman 12 tahun penjara. “Pelaku tidak menyebarkan video itu, hanya untuk ditonton sendiri,” katanya.
Polisi pun menyita barang bukti satu sebuah kamera GoPro mini merk SQ 11 warna hitam, satu buah handphone Samsung J1 Ace warna putih, baju kotak biru yang digunakan saat memasang kamera HP, dan sebuah celana jeans warna hitam.
Ajun Komisaris Mangatas Tambunan mengatakan tersangka AA mengakui jika kamera yang dipasang adalah miliknya. “Tersangka mengakui perbuatannya,” ucap Mangatas.
Didit Hariyadi