TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyatakan mempertimbangkan tawaran perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK menyusul pengaduan Dewi Tanjung.
"Saya menyambut baik dan mengucapkan terima kasih," kata Novel di kediamannya, Jakarta Utara, hari ini, Sabtu, 9 November 2019. "Saya akan pertimbangkan nanti seperti apa."
Novel Baswedan menjelaskan dia akan berdiskusi dengan kuasa hukumnya mengenai tawaran LPSK tersebut.
LPSK menawarkan perlindungan setelah Novel dilaporkan ke polisi oleh kader PDIP Dewi Ambarwati alias Dewi Tanjung.
Dewi Tanjung melaporkan Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya pada Rabu lalu, 6 November 2019. Dia menuding Novel merekayasa kasus penyiraman air keras terhadap dirinya.
Menurut Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution, LPSK telah menawarkan perlindungan ke Novel sesaat setelah penyerangan pada 11 April 2017. Namun, saat itu Novel menolak dengan sejumlah pertimbangan.
Meski begitu LPSK masih membuka tawaran itu setelah Novel diperkarakan oleh Dewi Tanjung.
"LPSK tetap membuka peluang jika pihak Novel mengajukan permohonan dan membutuhkan perlindungan, dan LPSK akan memprosesnya sesuai mandat," ucap Maneger Nasution lewat keterangan tertulis pada Jumat lalu, 8 November 2019.
LPSK meminta Kepolisian dan Dewi memperhatikan Pasal 10 Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Beleid itu menjabarkan bahwa orang yang berstatus saksi dan korban tak bisa dituntut baik pidana maupun perdata terhadap kesaksian yang dia berikan ke aparat hukum.
Pasal yang sama menyebutkan, tuntutan hukum kepada korban harus ditunda atau dikesampingkan sampai kasus yang dia laporkan inkrach atau berkekuatan hukum tetap.
"Maka jikapun diproses, laporan tersebut harus memperhatikan proses hukum perkara yang sedang dihadapi Novel Baswedan sebagai korban," kata Maneger.