TEMPO.CO, Jakarta - Novel Baswedan tak mau berkomentar banyak mengenai gugatan OC Kaligis atas kasus lawas Novel yakni penganiayaan pencuri sarang burung walet.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut justru menyinggung temuan Komisi Ombudsman mengenai maladministrasi dalam penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kepolisian.
"Jelas hasil Ombudsman mengatakan bahwa ada alat bukti yang dimanipulasi," kata Novel Baswedan di kediamannya, Jakarta Utara, hari ini, Sabtu, 9 November 2019.
Novel mengatakan tak mau menanggapi gugatan OC Kaligis sebab yang digugat Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Bengkulu. Dia menilai saat ini era orang yang ingin melakukan hal baik malah dizalimi. "Ya sudah nanti kita lihat saja, toh Allah juga yang menentukan takdir."
Hasil penyelidikan Ombudsman muncul setelah Novel Baswedan kembali ditetapkan menjadi tersangka penganiayaan pada 2015. Penetapan tersangka muncul setelah KPK menetapkan Calon Wakil Kapolri Budi Gunawan menjadi tersangka kasus suap rekening gendut.
Novel pernah dituduh menganiaya pencuri sarang burung walet saat menjadi Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Bengkulu pada 2004. Dia diperkarakan delapan tahun kemudian ketika Novel Baswedan menangani perkara korupsi simulator SIM yang menjerat Inspektur Jenderal Djoko Susilo.
Pengusutan kasus penganiayaan tersebut dihentikan atas perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun yang sama.
Terpidana perkara suap hakim, OC Kaligis, menggugat Jaksa Agung dan Kejari Bengkulu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mantan pengacara ondang itu itu meminta kasus lawas yang menjerat Novel Baswedan di Bengkulu dibuka kembali.
"Memerintahkan para tergugat untuk melanjutkan penuntutan perkara atas nama Novel Baswedan bin Salim Baswedan untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Bengkulu," seperti dikutip dari petitum OC Kaligis yang dikutip dari situs PN Jakarta Selatan pada Kamis, 7 November 2019.
Gugatan didaftarkan oleh OC Kaligis pada Rabu, 6 November 2019.
Dalam gugatan itu dia berpendapat bahwa Jaksa Agung dan Kejari Bengkulu melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melaksanakan isi putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 2 Pid.Pra/2016/PN.Bgl, tertanggal 31 Maret 2016.
Nah, putusan praperadilan tadi menyatakan Surat Keputusan Penghentian Perkara (SKPP) Novel Baswedan dalam kasus penganiayaan pencuri sarang burung walet tidak sah. Hakim tunggal Suparman saat itu memerintahkan kasus itu dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Adapun temuan Komisi Ombudsman menyebutkan bahwa adanya sejumlah manipulasi dalam penetapan Novel Baswedan sebagai tersangka di Kepolisian. Manipulasi dan rekayasa itu terjadi dalam pembuatan Laporan Polisi, pembuatan berita acara pemeriksaan, penerbitan Surat Keputusan Penghukuman Disiplin (SKPD) Polri.
Temuan Ombudsman yang menyurutkan Kejaksaan melimpahkan perkara itu ke PN Bengkulu. Persidangan pun dijadwalkan digelar pada 16 Februari 2016. Tapi Kejaksaan Agung menerbitkan SKPP pada 22 Februari 2016 dengan alasan antara lain perkara Novel Baswedan kurang bukti.
Selanjutnya, pada Maret 2016, SKPP Kejaksaan Agung digugat dan dikabulkan praperadilan sehingga proses hukum terhadap Novel Baswedan harus dilanjutkan. Namun, Kejaksaan Agung tak kunjung meneruskan penuntutan.
OC Kaligis menggugat supaya Kejagung dan Kejari Bengkulu melanjutkan penuntutan perkara Novel Baswedan.