TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menawarkan perlindungan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan. Tawaran ini kembali diberikan oleh LPSK setelah Novel dilaporkan kepada polisi oleh Dewi Tanjung.
"LPSK tetap membuka peluang jika Novel mengajukan permohonan dan membutuhkan perlindungan, dan LPSK akan memprosesnya sesuai mandat," kata Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution melalui keterangan tertulis, Jumat, 8 November 2019.
Maneger mengatakan sebetulnya LPSK telah menawarkan perlindungan kepada Novel sesaat setelah penyerangan pada 11 April 2017. Namun, kata dia, saat itu Novel menolak dengan sejumlah pertimbangan. LPSK, kata dia, masih membuka tawaran itu kembali saat ini, setelah Novel diperkarakan oleh kader PDIP, Dewi Tanjung.
Dewi Tanjung melaporkan Novel ke Polda Metro Jaya pada 6 November 2019. Ia menuding Novel merekayasa sendiri kasus penyiraman air keras.
Menanggapi laporan itu, LPSK meminta kepolisian dan Dewi memperhatikan Pasal 10 Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Undang-undang itu menjabarkan bahwa orang yang berstatus saksi dan korban tak bisa dituntut baik pidana maupun perdata terhadap kesaksian yang diberikannya ke aparat hukum.
Pasal yang sama menyebutkan bahwa tuntutan hukum kepada korban harus ditunda atau dikesampingkan sampai kasus yang dia laporkan berkekuatan hukum tetap. "Jika diproses, laporan itu harus memperhatikan proses hukum perkara yang sedang dihadapi Novel Baswedan sebagai korban," kata Maneger.