TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Desa Abdul Halim Iskandar yakin tidak ada desa fiktif atau desa siluman sebagaimana tudingan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang mengatakan sebagai modus untuk mendapat dana desa. Menurut dia yang dimaksud fiktif adalah sesuatu yang tidak ada, lalu dikucuri dana sehingga dana itu tidak bisa dipertanggungjawabkan. “Itu (desa fiktif) enggak ada," kata dia di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, 8 November 2019.
Halim merasa punya alasan untuk membantah Menteri Sri Mulyani, bahwa tidak ada desa siluman untuk mendapatkan dana desa yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Alasannya adalah:
1. Dana desa selalu dievaluasi setiap dua kali dalam setahun.
2. Penyaluran dana desa dilakukan secara bertahap.
Penyaluran tahap pertama 20 persen. Dan 40 persen masing-masing pada tahap kedua dan ketiga.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa, syarat penyaluran dana desa tahap I yaitu penyampaikan peraturan daerah tentang APBD dan peraturan kepala daerah tentang tata cara pengalokasian dan rincian dana desa per desa.
Tahap selanjutnya, dana akan dikucurkan jika ada laporan realisasi penyaluran dana desa tahun anggaran sebelumnya untuk tahap II atau sampai tahap II untuk tahap III. Ada pula laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output dana desa tahun anggaran sebelumnya untuk tahap II atau sampai tahap II untuk tahap III.
3.Dana tidak akan cair jika suatu desa tidak memenuhi persyaratan.
"Tidak akan turun itu (dana desa) kalau laporan enggak selesai." Sehingga, Menteri Desa Abdul Halim Iskandar yakin tak ada desa siluman.