TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta kepolisian mengesampingkan laporan politikus PDIP Dewi Tanjung yang mengadukan Novel Baswedan. Dewi menuding Novel merekayasa penyiraman air keras yang menimpa penyidik KPK itu.
LPSK menyatakan sebagai korban, Novel tak bisa dituntut secara pidana maupun perdata. Hal itu sesuai dengan Pasal 10 Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban bahwa korban maupun saksi tidak dapat dituntut baik pidana maupun perdata terhadap kesaksian atau laporan yang telah, sedang, atau akan diberikan mereka ke penegak hukum.
"Hal ini harus menjadi perhatian semua pihak, baik yang melaporkan Novel maupun penegak hukum yang menangani laporan tersebut," kata Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution dalam keterangan tertulis, Jumat, 8 November 2019.
Menurut Maneger, fakta bahwa Novel disiram air keras telah disebutkan oleh Tim Pencari Fakta kepolisian. Dalam temuannya, TPF menyebutkan bahwa Novel disira dengan cairan asam sulfat yang tidak berkadar pekat.
Mantan komisioner Komnas HAM ini mengatakan dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban juga disebutkan, bahwa tuntutan terhadap saksi dan korban harus dikesampingkan atau ditunda sampai kasus yang dia laporkan mendapatkan keputusan hukum yang tetap. Dalam kasus, Novel belum ada satupun pelaku yang ditangkap.
Maneger mengatakan polisi harus segera mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan terlebih dahulu. Ia khawatir bila berlarut-larut, pengungkapan kasus ini akan semakin sulit.