Indonesian Corruption Watch (ICW) mencatat sejumlah fakta pola korupsi dana desa terkait dengan temuan tiga desa siluman di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara, yaitu Desa Ulu Meraka, Desa Uepai dan Desa Morehe.
Koordinator Divisi Hukum ICW, Tama S Langkun mengatakan sedikitnya ada 15 pola korupsi dana desa. ICW menyebut pola itu tercatat dalam ratusan perkara korupsi dana desa yang telah diusut aparatur hukum.
"Dari ratusan perkara yang sudah ada, kami sudah mencatat 15-an pola korupsi," kata Koordinator Divisi Hukum ICW, Tama S Langkun, di gedung lama KPK, Jakarta, Jumat, 8 November 2019.
Tama menyebutkan sejumlah pola korupsi itu di antaranya proyek fiktif. Modus ini dilakukan dengan cara memasukkan anggaran untuk pekerjaan, namun proyek tak pernah ada.
Selanjutnya pola kedua ialah double budget. Modus ini dilakukan dengan cara memasukkan anggaran untuk proyek yang sebenarnya telah rampung dikerjakan. Selanjutnya ada pula orang yang berhutang menggunakan dana desa, namun tak pernah dikembalikan. "Ini pola yang sangat mudah kita jumpai," kata dia.
Selain itu, ICW juga mencatat adanya lonjakan jumlah kasus korupsi dana desa selama tiga tahun terakhir. Menurut data ICW pada 2016-2017, ada 110 kepala desa yang menjadi tersangka. Sedangkan pada 2018, ada sekitar 102 orang yang menjadi tersangka korupsi.
"Ini lonjakannya sangat luar biasa. Kalau dulu setahun mungkin 12 sampai 20 orang," katanya.
Tama mengatakan jabatan kepala desa kini juga masuk dalam 5 besar pelaku korupsi. Selain kades, ada pegawai negeri, swasta, kepala daerah dan legislatif. "Jadi semakin ke sini semakin banyak kades yang ditetapkan tersangka karena perkara korupsi," kata dia.
Untuk itu, ICW mengatakan pemerintah perlu memperketat pengawasan terhadap penyaluran dana desa. Masyarakat, kata dia, juga harus ikut serta mengawasi penyaluran itu. "Masyarakat di desa harus melek akan dana desa, harus paham bagaimana anggaran desa bergulir untuk digunakan," kata Tama.
HALIDA BUNGA FISANDRA | ROSSENO AJI