TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menyatakan sebagai korban, penyidik KPK Novel Baswedan tak bisa dituntut secara pidana maupun perdata.
"Hal ini harus menjadi perhatian semua pihak, baik yang melaporkan Novel maupun penegak hukum yang menangani laporan tersebut," kata Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution dalam keterangan tertulis, Jumat, 8 November 2019.
Hal itu sesuai dengan Pasal 10 Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban bahwa korban maupun saksi tidak dapat dituntut baik pidana maupun perdata terhadap kesaksian atau laporan yang telah, sedang, atau akan diberikan mereka ke penegak hukum.
Maneger menyinggung pasal itu ketika menanggapi laporan Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya. Dewi menuding penyiraman air keras Novel hanya rekayasa.
Menurut Maneger, fakta bahwa Novel disiram air keras telah disebutkan oleh Tim Pencari Fakta kepolisian. Dalam temuannya, TPF menyebutkan bahwa Novel disiram dengan cairan asam sulfat yang tidak berkadar pekat.
Mantan komisioner Komnas HAM ini meminta kepolisian mengesampingkan pengusutan laporan Dewi Tanjung tersebut. Sebab, dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban juga disebutkan, bahwa tuntutan terhadap saksi dan korban harus dikesampingkan atau ditunda sampai kasus yang dia laporkan mendapatkan keputusan hukum yang tetap. Dalam kasus, Novel belum ada satupun pelaku yang ditangkap.
Maneger mengatakan polisi harus segera mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap Novel terlebih dahulu. Ia khawatir bila berlarut-larut, pengungkapan kasus ini akan semakin sulit.