TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi mengaku belum mengetahui laporan terkait tiga desa fiktif atau desa siluman yang menerima dana desa di wilayahnya.
"Itu saya belum tahu karena saya belum diberikan laporan. Karena ini kan ditangani pihak kepolisian. Kami enggak bisa masuk di dalamnya," kata Ali di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 8 November 2019.
Ali mengatakan tidak mengetahui soal desa fiktif tersebut karena baru setahun belakangan menjabat sebagai gubernur. Sedangkan persoalan desa fiktif telah terjadi pada 2015. Meski begitu, Ali mengaku siap jika pihak kepolisian membutuhkan keterangan dirinya. "kalau dimintai keterangan, ya, bersedia," ujar Ali.
Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya membantu Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara dalam menangani dugaan korupsi desa fiktif. Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan perkara tersebut adalah dugaan korupsi membentuk atau mendefinitifkan desa-desa yang tidak sesuai prosedur dengan menggunakan dokumen yang tidak sah. Sehingga mengakibatkan kerugian negara atau daerah atas Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang dikelola beberapa desa di Kabupaten Konawe tahun anggaran 2016 sampai 2018.
Dalam perkara ini, KPK menduga ada 34 desa yang bermasalah. Tiga desa di antaranya fiktif, sedangkan 31 desa ada, namun SK pembentukannya dibuat dengan tanggal mundur (backdate). "Sementara pada saat desa tersebut dibentuk sudah ada moratorium dari Kemendagri sehingga untuk mendapatkan dana desa harus dibuat tanggal pembentukan backdate," kata Febri.