TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch menganggap laporan Dewi Tanjung dan gugatan OC Kaligis terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan punya tujuan yang sama. Tujuannya yaitu mengalihkan isu kasus penyiraman air keras yang belum juga terungkap.
"Dua aktor ini seolah mencoba mendistorsi diskursus yang selama ini muncul di publik bahwa Novel diserang mata kirinya dan sampai saat ini tidak ada tersangka," kata peneliti ICW Wana Alamsyah di kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat, 8 November 2019.
Sebelumnya, Dewi Tanjung melaporkan Novel ke Polda Metro Jaya. Dewi menuding penyiraman terhadap Novel hanyalah rekayasa.
Adapun OC Kaligis menggugat Jaksa Agung dan Kejaksaan Negeri Bengkulu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam gugatannya, terpidana kasus suap ini meminta kejaksaan untuk melanjutkan perkara penganiayaan pencuri sarang burung walet yang menjadikan Novel sebagai terdakwa. Novel ditetapkan menjadi tersangka kasus penganiayaan di tengah konflik antara KPK dan kepolisian. Sejumlah pihak menuding ada aroma kriminalisasi dalam penetepan tersangka ini.
Wana mengatakan kasus dugaan penganiayaan sebenarnya sudah selesai ketika kejaksaan mengeluarkan Surat Keputusan Penghentian Perkara. Sementara untuk laporan Dewi Tanjung, Wana menilai laporan itu sebenarnya menghina kepolisian.
Sebab, polisi sudah mengusut kasus ini sejak 2,5 tahun lalu. Bahkan polisi membentuk sejumlah tim untuk menyelidiki hal tersebut. Ia menilai laporan Dewi yang menuding bahwa kasus ini rekayasa sama saja dengan tidak percaya dengan kerja kepolisian. "Dalam tanda kutip merendahkan kerja polisi," kata dia.
Wana meminta kepolisian tak perlu mengusut laporan Dewi. Menurut dia, kalau polisi memprioritaskan untuk mengusut kasus ini, maka patut dipertanyakan keberpihakan kepolisian dalam kasus Novel.