TEMPO.CO, Jakarta - Sepekan sebelum pelantikan menteri Kabinet Indonesia Maju, Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberikan kenaikan pangkat dari mayor jenderal menjadi letnan jenderal kepada Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
Pemberian pangkat itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 87/TNI/Tahun 2019 yang diteken Jokowi pada 17 Oktober 2019. "Menganugerahkan kenaikan pangkat luar biasa operasi militer selain perang, satu tingkat lebih tinggi kepada perwira tinggi Tentara Nasional Indonesia dari mayor jendral TNI menjadi letnan jendral TNI atas nama Mayjen TNI Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad (K) RI NRP 32512, terhitung mulai tanggal ditetapkan keputusan presiden ini," bunyi keppres tersebut.
Pada 23 Oktober 2019, Terawan dilantik menjadi Menteri Kesehatan. Sehari setelahnya, Terawan membenarkan telah mendapat kenaikan pangkat sebelum menjadi menteri. Namun, setelah dilantik menjadi menteri, Terawan memutuskan pensiun dini.
"Sebelum dilantik memang saya naik pangkat, dan RSPAD itu naik pangkatnya bintang 3. Sudah ada perpres nomor 66, yang sudah diundangkan," kata Terawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis, 24 Oktober 2019.
Perpres Nomor 66 Tahun 2019 yang dimaksud Terawan adalah peraturan tentang susunan organisasi TNI. Pada Pasal 1 tertulis bahwa Operasi Militer Selain Perang yang selanjutnya disingkat OMSP adalah pengerahan kekuatan TNI untuk melaksanakan operasi militer yang bukan dalam rangka perang dengan negara lain, tetapi untuk melaksanakan tugas nontempur, seperti tugas kemanusiaan, menanggulangi akibat bencana dan untuk kepentingan nasional lainnya, serta melaksanakan tugas tempur seperti mengatasi pemberontakan bersenjata, gerakan separatis, tugas mengatasi kejahatan lintas negara dan tugas perdamaian.
Saat ditanya alasan pemberian pangkat terhadap Terawan, Menteri Sekretaris Negara Pratikno tak menjawab. Ia hanya meminta agar pertanyaan tersebut ditanyakan ke pihak TNI. "Oohh.. TNI, TNI, TNI, TNI, TNI, TNI. Kamu lho, Sudah dari tadi (nanya) banyak gitu kok yo masih lagi sih. Ampun," kata Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, 8 November 2019.