TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan akan mengkaji seluruh peraturan daerah yang dianggap menghambat investasi.
"Ini kan perintah presiden juga, kami enggak bisa menghalang-halangi investasi. Kan ada beberapa Perda yang dianggap menghambat, kami akan kaji," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin di kantornya, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 November 2019.
Pengkajian Perda ini masuk dalam salah satu fokus kerja Burhanuddin dalam lima tahun kepemimpinan. Fokus kerja itu ia paparkan di hadapan seluruh pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 7 November 2019.
"Saya telah menginstruksikan kepada para kepala kejaksaan tinggi memonitor keberadaan perda-perda tersebut," kata Burhanuddin dalam rapat kerja perdana di Gedung DPR-MPR Senayan, Jakarta Selatan.
Selain itu, Burhanuddin juga ingin penanganan suatu perkara tidak sekadar mempidana pelaku dan mengembalikan kerugian negara. Kejaksaan harus memberikan solusi perbaikan sistem agar kasus tidak terulang lagi.
Lebih lanjut, Kejaksaan Agung, kata Burhanuddin, harus mengamankan aset-aset pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD yang terbengkalai. Dia tak mau aset tersebut tidak terurus atau dikuasai pihak lain.
Fokus kerja lainnya, Kejaksaan Agung akan memanfaatkan teknologi informasi mendukung keberhasilan tugas. Misalnya, pengembangan aplikasi sistem manajemen, baik itu di bagian tindak pidana umum, tidak pidana khusus, tata usaha negara, dan pengawasan sebagai salah satu persyaratan reformasi birokrasi.
Program lain ST Burhanuddin yaitu menciptakan mekanisme pengawasan yang ketat untuk menjaga konsistensi pelaksanaan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi dan bersih melayani. Sistem complaint and handling management juga bakal dikembangkan. Sistem ini harus mampu meningkatkan pelayanan hukum.