TEMPO.CO, Jakarta - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengatakan polisi tak bisa menindaklanjuti laporan politikus PDIP Dewi Tanjung yang mengadukan Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya. Dewi menuduh Novel merekayasa penyerangan yang melukai mata penyidik KPK ini.
Hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 10 Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban yang menyatakan bahwa korban tidak dapat dituntut secara pidana atas kesaksian dan atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya.
“Terhadap hal ini ICJR menilai bahwa laporan tersebut merupakan ancaman bagi Novel Baswedan sebagai korban dalam tindak pidana yang dirinya alami,” kata Direktur Eksekutif ICJR, Anggara, Jumat 8 November 2019.
ICJR melihat LPSK harus segera turun tangan karena laporan Dewi Tanjung kepada Novel merupakan ancaman terhadap saksi atau korban seperti tertuang di dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Anggara mengingatkan pihak Kepolisian bahwa Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah memberikan tenggat waktu baru kepada Kapolri untuk mengusut kasus penyerangan Novel Baswedan sampai dengan awal Desember 2019. “Terhadap hal itu, ICJR meminta agar seluruh jajaran Kepolisian fokus pada pengungkapan kasus penyerangan terhadap Novel." kata Anggara.