TEMPO.CO, Jakarta - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) melihat langkah politikus PDIP Dewi Tanjung melaporkan penyidik KPK Novel Baswedan merupakan ancaman bagi korban. Makanya, ICJR meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melindungi Novel
“Terhadap hal ini ICJR menilai bahwa laporan tersebut merupakan ancaman bagi Novel Baswedan sebagai korban dalam tindak pidana yang dirinya alami,” kata Direktur Eksekutif ICJR, Anggara, Jumat 8 November 2019.
ICJR melihat LPSK harus segera turun tangan karena laporan Dewi Tanjung kepada Novel merupakan ancaman terhadap saksi atau korban seperti tertuang di dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
ICJR juga meminta Kepolisian tidak melanjutkan proses dalam menindaklanjuti laporan terhadap Novel Baswedan. Hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 10 Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban yang menyatakan bahwa korban tidak dapat dituntut secara pidana atas kesaksian dan atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya.
Anggara mengingatkan pihak Kepolisian bahwa Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah memberikan tenggat waktu baru kepada Kapolri untuk mengusut kasus penyerangan Novel Baswedan sampai dengan awal Desember 2019. “Terhadap hal itu, ICJR meminta agar seluruh jajaran Kepolisian fokus pada pengungkapan kasus penyerangan terhadap Novel." kata Anggara.