TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengakui ide menghidupkan kembali jabatan Wakil Panglima TNI merupakan usulan dia.
"Ya sebenarnya Wakil Panglima dulu pernah ada ya, setelah itu zaman saya, saya juga menginisiasi kembali untuk menghidupkan perlunya ada Wakil Panglima," kata Moeldoko di Gedung Bina Graha, Jakarta, Kamis, 7 November 2019.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebelumnya menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia. Perpres tersebut mengatur keberadaan Wakil Panglima seperti tertuang dalam Pasal 13 ayat (1). Berdasarkan perpres ini, jabatan wakil panglima ditujukan untuk perwira tinggi dengan pangkat jenderal atau bintang empat.
Moeldoko mengungkap alasan butuh Wakil Panglima karena Panglima TNI banyak melakukan kunjungan untuk mengecek kesiapan operasi. Selain itu, Panglima TNI juga banyak melakukan pertemuan bilateral dengan panglima lainnya di ASEAN dan kawasan lain.
"Dengan pertimbangan-pertimbangan itu, waktu itu saya sampaikan perlunya ada Wakil Panglima. Sehingga, kalau ada kekosongan atau Panglima pergi tidak perlu membawa surat," ujarnya.
Menurut Moeldoko, sebelum ada Wakil Panglima, Panglima harus menunjuk salah satu Kepala Staf Angkatan untuk menggantikan posisinya sementara ketika sedang pergi. Dengan dihidupkan lagi jabatan Wakil Panglima, kini secara otomatis bisa melakukan tugas Panglima dalam mengoperasikan organisasi.
Moeldoko memastikan, menghidupkan kembali jabatan Wakil Panglima TNI tidak ada pertimbangan politik. "Itu pertimbangan-pertimbangannya sangat teknikal, sangat organisatoris, tidak ada pertimbangan politik, tidak ada pertimbangan lain," katanya.