TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Istana Kepresidenan Fadjroel Rachman enggan mengomentari mencuatnya nama mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan eks Komisioner KPK Antasari Azhar sebagai calon anggota Dewan Pengawas KPK.
"Tidak ada nama yang secara khusus disebutkan. Yang ada hanya bahwa kriteria itu saja," kata Fadjroel di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 7 November 2019.
Fadjroel mengatakan bahwa kriteria anggota Dewan Pengawas adalah minimal berusia 55 tahun dan lulusan S-1. Selain itu, tidak pernah menjalani hukuman pidana, terutama kasus korupsi.
"Dalam kriteria UU Nomor 19 Tahun 2019 dikatakan terkait dengan hukum dikatakan bahwa untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas dalam Pasal 37 itu tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," katanya.
Nama Ahok dan Antasari ramai disebut pengguna media sosial sebagai calon Dewan Pengawas KPK.
Antasari Azhar membantah rumor yang menyebut bahwa dirinya akan ditunjuk menjadi salah satu Dewan Pengawas KPK. Ia menegaskan dirinya tak bisa menjadi Dewan Pengawas karena terbentur salah satu regulasi.
"Saya ada satu pasal yang tak bisa (jadi Dewan Pengawas). Karena pernah menjalani pidana penjara selama lima tahun," kata Antasari saat ditemui di Komplek DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis, 7 November 2019.
Sementara Ahok pernah dihukum dalam kasus penistaan agama. Hakim memvonisnya hukuman dua tahun penjara.