TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Istana Kepresidenan, Fadjroel Rachman, memastikan Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak akan memilih Dewan Pengawas KPK yang pernah menjalani pidana.
"Dalam kriteria UU Nomor 19 Tahun 2019 dikatakan terkait dengan hukum dikatakan bahwa untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas dalam Pasal 37 itu tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," kata Fadjroel di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis, 7 November 2019.
Fadjroel mengatakan, Jokowi sudah berjanji akan memilih Dewan Pengawas KPK yang sesuai dengan kriteria pada UU KPK. Selain merujuk pada undang-undang, kata Fadjroel, Jokowi juga mempertimbangkan kriteria sesuai politik hukum pemerintah. "Politik hukum pemerintah adalah penegakkan hukum setegak-tegaknya, yaitu menghormati UU Nomor 19 Tahun 2019 yang telah direvisi."
Menurut Fadjroel, politik hukum pemerintah adalah antikorupsi. Sehingga, kriteria Dewan Pengawas tidak pernah menjalani tindak pidana kejahatan dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun, misalnya, pidana korupsi.
Seperti diketahui, pengguna media sosial mengusulkan sejumlah nama untuk masuk menjadi Dewan Pengawas KPK, misalnya mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan mantan Ketua KPK Antasari Azhar. Kedua nama itu diketahui pernah dipidana penjara.
Saat ini, nama-nama anggota Dewan Pengawas KPK masih dalam pembahasan di Sekretariat Negara. Jokowi membentuk tim seleksi yang dipimpin Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Setneg akan mendapatkan nama-nama calon Dewan Pengawas berdasarkan pengajuan dan masukan masyarakat. Nantinya, pengangkatan pimpinan KPK periode 2019-2023 ini bersamaan dengan pengangkatan Dewan Pengawas.