TEMPO.CO, Jakarta - Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar membantah rumor yang menyebut bahwa dirinya akan ditunjuk menjadi salah satu Dewan Pengawas KPK. Ia menegaskan dirinya tak bisa menjadi Dewan Pengawas karena terbentur salah satu regulasi.
"Saya ada satu pasal yang tak bisa (jadi Dewan Pengawas). Karena pernah menjalani pidana penjara selama lima tahun," kata Antasari saat ditemui di Komplek DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis, 7 November 2019.
Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan salah satu syarat Dewan Pengawas adalah tak pernah dipidana penjara dengan ancaman pidana minimal 5 tahun.
Pada 2010, Antasari dijatuhi vonis 18 tahun, karena terbukti bersalah turut serta melakukan pembujukan dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, pada Februari 2009.
Antasari dinyatakan selesai menjalani masa hukumannya setelah menerima grasi dari Presiden Joko Widodo pada 2017 lalu. Pengurangan masa hukuman Antasari melalui grasi tersebut adalah enam tahun dari total 18 tahun masa hukuman, yaitu menjadi 12 tahun.
Antasari mengatakan Dewan Pengawas yang akan dipilih nanti harus memiliki integritas dan menguasai teknis hukum. Ia tak mempermasalahkan sistem pemilihannya. Entah ditunjuk Presiden maupun dipilih oleh Panitia Seleksi karena dinilai sama saja.
"Yang penting orangnya. Mau sama pansel, kalau orangnya amburadul, ya amburadul saja. Tunjuk langsung ternyata bagus, apa salahnya," kata Antasari.
Nama Antasari belakangan mencuat sebagai salah satu calon Dewan Pengawas KPK. Selain Antasari, nama lain yang muncul adalah Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.