TEMPO.CO, Jakarta - Tim Advokasi kasus Novel Baswedan menganggap Dewi Tanjung sebenarnya menghina kepolisian ketika melaporkan dugaan rekayasa kasus penyiraman air keras. Ia mengatakan Dewi Tanjung sama saja meragukan penyidikan yang dilakukan kepolisian dalam kasus Novel.
"Sebenarnya ketika Dewi Tanjung melaporkan, dia sedang menghina penyidikan yang dilakukan kepolisian selama ini, juga melecehkan hukum," kata anggota tim, M Isnur saat dihubungi, Kamis, 7 November 2019.
Isnur mengatakan kepolisian sudah menyelidiki kasus ini selama 2,5 tahun lebih. Menurut catatan Tempo, selama periode itu, kepolisian sudah pernah menangkap dua terduga pelaku, yang kemudian dibebaskan; merilis dua versi sketsa wajah pelaku hingga membentuk dua tim.
Meski tak membuahkan hasil, Menurut Isnur, tindakan polisi menunjukkan bahwa Polri menganggap penyerangan terhadap Novel benar-benar terjadi. "Tapi Dewi membuat laporan seolah-olah yang dilakukan polisi adalah palsu," ujar Isnur.
Sebelumnya, Dewi Tanjung melaporkan Novel ke Polda Metro Jaya. Dewi berpendapat kasus penyiraman air keras Novel Baswedan merupakan rekayasa. Menurut dia, terdapat banyak kejanggalan dalam kasus itu, seperti efek dari air keras yang hanya merusak bagian mata Novel. Menurut dia, dampak dari air keras seharusnya juga merusak hingga bagian pipi.
Dewi Tanjung dikenal sebagai kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP. Ia pernah mencalonkan diri sebagai anggota legislatif DPR RI dari Daerah Pemilihan V Jawa Barat dalam pemilihan legislatif 2019, namun gagal melenggang ke Senayan.