TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara menetapkan Brigadir Abdul Malik sebagai tersangka kasus tewasnya mahasiswa Universitas Halu Oleo Imawan Randi dalam aksi unjuk rasa berakhir ricuh di Kendari pada 26 September 2019.
Malik merupakan satu dari enam polisi yang sebelumnya berstatus terperiksa dan melanggar disiplin karena membawa senjata api pada saat mengamankan aksi demonstrasi.
"Setelah dilakukannya gelar perkara, kami menetapkan Brigadir AM sebagai tersangka. Ia akan segera ditahan dan berkas perkaranya segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum," ujar Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Umum Polri Komisaris Besar Chuzaini Patoppoi di kantornya, Jakarta Selatan pada Kamis, 7 November 2019.
Brigadir Abdul Malik disangkakan pasal 351 ayat 3 dan atau pasal 359 KUHP subsider pasal 360 ayat 1 dan ayat 2.
Dalam demo pada 26 September 2019 lalu, dua mahasiswa yakni Randi dan Yusuf Kardawi tewas. Randi meninggal karena luka tembak di dada kiri bawah ketiak dan tembus dada kanan. Hal ini dikuatkan dengan hasil autopsi dokter forensik. Sedangkan Yusuf Kardawi meninggal karena benturan benda tumpul di kepala.
Dari sekitar lokasi kejadian tewasnya Randi, polisi menemukan proyektil dan peluru, yang kemudian mereka bawa ke Australia dan Belanda untuk dilakukan uji balistik.
Patoppoi mengatakan, berdasarkan hasil uji balisitik, dua proyektil dan dua selongsong ditemukan identik dengan salah satu senjata api yang digunakan Brigadir Adam Malik ketika mengamankan aksi.
"Dari hasil uji balistik ditemukan identik dengan senjata api jenis HS yang diduga digunakan oleh Brigadir AM," kata Patoppoi. Sementara untuk lima anggota lainnya, hanya dikenakan hukuman disiplin saja.
Lebih lanjut, Patoppoi mengatakan, enam anggota itu memang melepaskan tembakan ke atas dengan tujuan membubarkan massa. "Semuanya ke atas, tujuannya membubarkan," ucap dia.
ANDITA RAHMA\ROSNIAFIKRI