TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Istana Kepresidenan Fadjroel Rachman, mengatakan Menteri Sekretaris Negara Pratikno menjadi ketua tim internal yang melakukan seleksi Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Sementara ini di bawah Pak Pratikno. Semua prosesnya di bawah Pak Pratikno," kata Fadjroel di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis, 7 November 2019.
Fadjroel mengatakan proses penggodokan calon-calon Dewan Pengawas KPK di bawah koordinasi Pratikno. Tahapannya dimulai dengan mengundang sejumlah tokoh masyarakat yang kompeten di bidangnya untuk diminta pendapat. "Ada orang yang dimintai nasihat, ada orang yang menyampaikan melalui Setneg atau secara langsung ke Presiden," ujarnya.
Menurut Fadjroel, kriteria yang dibutuhkan untuk menjadi Dewan Pengawas KPK merujuk pada UU KPK yang baru, yaitu berusia 55 tahun dan berpendidikan minimal S-1. Tak jauh beda dengan pemilihan komisioner, calon Dewan Pengawas KPK juga harus memiliki kualifikasi pendidikan di bidang hukum, keuangan, dan perbankan.
"Presiden mengatakan bahwa kita akan memilih yang betul-betul kredibel, terbaik, kompeten, dan profesional," katanya.
Sebelumnya, Jokowi mengatakan pengangkatan Dewan Pengawas KPK tidak akan melalui mekanisme panitia seleksi sesuai dengan Pasal 69 A ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Meski tak melalui pansel, Jokowi memastikan orang-orang yang dipilih sebagai Dewan Pengawas memiliki kredibilitas yang baik.