TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan duit Rp 26,5 miliar yang diduga diterima mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi. Hal ini termuat dalam berkas jawaban KPK atas praperadilan yang dilakukan Imam ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Bahwa Termohon (KPK) memperoleh sejumlah data dan informasi yang dapat menerangkan adanya serangkaian peristiwa penerimaan sejumlah uang kepada Saudara Imam Nahrawi (pemohon) selaku Menpora," kata tim Biro Hukum KPK dalam persidangan di Pengadilan Jaksel, Selasa, 5 November 2019.
Tim Biro Hukum menyebutkan Imam diduga menerima uang itu melalui perantara asisten pribadinya, Miftahul Ulum maupun lewat orang lain. Berikut ini adalah daftarnya:
Melalui Ulum:
1. Rp 11,5 miliar pada 2018. Uang itu berasal dari Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia Ending Fuad Hamidy untuk pengurusan tiga proposal dana hibah selama 2018.
2. Rp 400 juta pada akhir 2017 dari Mulyana, Chandra Bhakti dan Supriyono sebagai 'honor' selaku Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima. KPK menilai jumlah honor melebihi nilai kewajaran.
3. Rp 1,5 miliar dari Ending Fuad Hamidy pada akhir 2017.
4. Rp 1 miliar terkait Satlak Prima pada akhir 2017. Uang diambil oleh Ulum di rumah Taufik Hidayat, mantan atlet bulu tangkis yang saat itu menjabat Wakil Ketua Satlak Prima.
5. Rp 300 juta dari Sekretaris Kemenpora, Alfitra Salam pada 6 Agustus 2015. Uang itu dipakai Imam untuk acara muktamar organisasi keagamaan.
Melalui orang lainnya:
1. Rp 7 miliar dari Ending pada November 2018. Uang diberikan lewat Lina Nurhasanah. KPK menduga uang ini dipakai untuk penanganan perkara adik Imam, Syamsul Arifin di salah satu aparat hukum.
2. Rp 800 juta pada 12 Januari 2017. Imam diduga menerima uang ini melalui Taufik Hidayat untuk pengurusan perkara adiknya, Syamsul Arifin.
3. Rp 2 miliar pada 2016 dutengarai diterima melalui PNS Kemenpora. Uang kemudian disetorkan ke kas negara lewat Badan Pemeriksa Keuangan sebagai pengganti kerugian negara.
4. Rp 2 miliar pada November 2016 diduga melalui Reiki Mamesah untuk memuluskan pengajuan anggaran Olympic Center di APBN-P 2016.
Imam dalam beberapa kesempatan membantah terlibat kasus korupsi di Kemenpora. Setelah ditetapkan menjadi tersangka, ia menyangkal menerima duit itu. "Tentu pada saatnya tentu harus kita buktikan bersama sama karena saya tidak seperti yang dituduhkan kita akan mengikuti seperti apa di pengadilan," kata Imam di kediamannya di Kompleks Menteri Widya Chandra, Jakarta, Rabu, 18 September 2019.