TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman, mengatakan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno masih menyeleksi nama-nama calon dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tidak menutup kemungkinan ada mantan aparat hukum yang masuk dalam radar Jokowi.
"Sangat dimungkinkan. Kan, kalau pensiun boleh, dong, masuk ke dalamnya. Tentu (aparat hukum) yang (sudah) tidak aktif," kata Fadjroel di ruang wartawan, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 5 November 2019.
Fadjroel mengaku tidak mengetahui calon dewan pengawas yang sedang diseleksi Jokowi dan Pratikno. "Terkait dengan nama-nama yang masuk di dalam dewan pengawas itu tidak ada yang secara khusus disebutkan."
Dalam menentukan lima calon Dewan Pengawas KPK, Jokowi menerima masukan dari berbagai macam pihak. Masukan masyarakat itu diperlukan karena Presiden ingin memastikan kandidat yang terpilih mewakili aspirasi masyarakat dalam penegakan korupsi di Indonesia.
Sebelumnya, Jokowi mengatakan segera mengangkat Dewan Pengawas KPK. Pengangkatan tidak akan melalui mekanisme panitia seleksi sesuai dengan Pasal 69 A ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK. Meski tak melalui pansel, Jokowi memastikan orang-orang yang dipilih sebagai Dewan Pengawas memiliki kredibilitas baik.
Selain itu, kata Fadjroel, Jokowi tidak akan menunggu uji materi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi di Mahkamah Konstitusi dalam menentukan calon dewan pengawas KPK. "Enggak ada masalah. Uji materi, uji materi. Undang-undang, kan, yang penting sudah berlaku pada 17 Oktober," kata Komisaris Utama PT Adhi Karya ini.
Menurut Fadjroel, Presiden Jokowi tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung sambil terus menyeleksi calon anggota dewan pengawas KPK. Apapun keputusan MK, pemerintah akan menyesuaikan. "Jadi tidak masalah, kalau ada perubahan tinggal disesuaikan saja. "