TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil sepuluh orang sebagai saksi dan seorang sebagai tersangka dalam empat kasus berbeda yang tengah ditanganinya pada Selasa 5 November 2019 ini. Mereka akan dimintai keterangan dalam kasus pengadaan Quay Container Crane PT Pelindo, korupsi pelaksanaan dan pengerjaan Waterfront City Kabupaten Kampar, Suap Baggage Handling System PT Angkasa Pura, serta suap perdagangan minya mentah PT Pertamina Energi Services.
Berikut nama-nama yang dipanggil dan kasusnya:
1. Dua mantan pejabat PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan "Quay Container Crane" (QCC) di PT Pelindo II. Tersangka kasus ini mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino.
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, mengatakan dua saksi itu adalah mantan Senior Manajer Perbendaharaan PT Pelindo II Edi Winoto dan mantan Senior Manajer Akuntansi Manajemen PT Pelindo II Sholvasdi alis Sjaulfasdi Syarif.
2. Enam saksi kasus korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan "Waterfront City" atau Jembatan Bangkinang Tahun Anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar, Riau. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini sejak 14 Maret 2019, yakni Adnan, Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Riau; dan I Ketut Suarbawa (IKS), Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.
Menurut Febri Diansyah, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, keenam saksi yang dipanggil, yaitu manajer proyek PT Wijaya Karya Didiet Hadianto; Deputi Manajer di Section II Proyek HSRCC PT Wijaya Karya II Muhammad Farid Maulidi; Kepala SPI PT Adhi Karya Wiyono; staf administrasi pemasaran Departeman Pemasaran PT Adhi Karya Muhammad Idris; pimpinan proyek di Divisi PBJT PT Hutama Karya 2013-2015 sebagai General Manager Wilayah 1 PT Hutama Karya Sarjono; dan Manajer Biro Proposal dan Estimating Departemen Infrastruktur I pada PT Adi Karya Ali Mahfud.
3 Dua orang dipanggil oleh KPK dalam kasus suap pekerjaan "Baggage Handling System" (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo (APP) yang dilaksanakan oleh PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Tahun 2019. Kedua orang yang dipanggil itu adalah Direktur Operasi dan Pelayanan PT Angkasa Pura II Ituk Herarindri dan Direktur Angkasa Pura Propertindo Agung Sedayu. Tersangka dalam pemeriksaan kali ini adalah mantan Dirut PT INTI Darman Mappangara (DMP).
"Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DMP," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa. Pada 1 Agustus lalu, KPK terlebih dahulu menetapkan tersangka yakni mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Agussalam dan Taswin Nur.
4. Pada kasus suap perdagangan minyak mentah dan produk kilang Pertamina Energy Services, KPK memanggil Managing Director Pertamina Energy Services Pte. Ltd periode 2009-2013 Bambang Irianto. Bambang ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa 10 September lalu.
"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap BTO sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap terkait perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte. Ltd," ucap Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
ANTARA