Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Eks Napi Korupsi Maju Pilkada Diatur PKPU, DPR: Nyaris Tertutup

Reporter

image-gnews
Ketua Pansus RUU Pemilu Arif Wibowo saat membahas mengenai Undang-undang Pemilu di warung daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (14/4). Tempo/Aditia Noviansyah
Ketua Pansus RUU Pemilu Arif Wibowo saat membahas mengenai Undang-undang Pemilu di warung daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (14/4). Tempo/Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta-Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Arif Wibowo mengatakan nyaris tertutup peluang bagi masuknya aturan tentang larangan eks napi korupsi mencalonkan diri di pemilihan kepala daerah, masuk ke dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah 2020. Musababnya, untuk memasukkan aturan tersebut dalam PKPU, harus dilakukan revisi terhadap UU Pilkada.

"Sementara itu, tahapan persiapan pencalonan, terutamanya perorangan itu akan dimulai awal Desember. Kalau direvisi bagaimana?," ujar Politikus PDIP ini di Kompleks Parlemen, Senayan pada Senin, 4 November 2019.

Untuk itu, ujar Arif, DPR harus mempertimbangkan apakah revisi akan mengganggu tahapan atau tidak. Namun, dia menyebut, hampir tidak sempat dilakukan revisi mengejar tahapan Pilkada yang sudah di depan mata.

"Tampaknya sih begitu (tidak keburu). Nanti kami timbang apakah mengganggu tahapan atau tidak. Kalau mengganggu kan menggagalkan Pilkada dong," ujar Arif.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman bersikukuh mengusulkan aturan tentang larangan kepala daerah eks napi koruptor mencalonkan diri, masuk dalam PKPU tentang Pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah 2020.

Arief berujar KPU berkeras menerapkan aturan ini demi menghasilkan pemimpin yang terbaik untuk masyarakat. "Kepala daerah ini kan hanya satu orang, dan dia menjadi figur yang bisa memberi contoh kepada masyarakat yang dipimpinnya. Maka harus kita cari betul-betul yang sangat baik, dalam tanda kutip dia harus sosok yang sempurna," ujar Arief.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

20 hari lalu

Nurdin Halid. TEMPO/Subekti
Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

ICW temukan 56 mantan napi korupsi ikut dalam proses pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024. Nurdin Halid dan Desy Yusandi lolos jadi anggota dewan


Setelah KPU Umumkan Rekapitulasi Pemilu 2024, Ini Jadwal Pelantikan Presiden-Wakil Presiden dan Anggota DPR

28 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan para jajaran menunjukkan berita acara saat membacakan pemenang Pemilu 2024 di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. KPU mengumumkan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran memenangkan Pilpres 2024 dengan jumlah 96.214.691 suara, sementara pasangan nomor urut 1 Anies-Cak Imin mendapat 40.971.906 suara dan Pasangan nomor urut 3 Ganjar-Mahfud 27.040.878. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setelah KPU Umumkan Rekapitulasi Pemilu 2024, Ini Jadwal Pelantikan Presiden-Wakil Presiden dan Anggota DPR

KPU telah umumkan hasil rekapitulasi Pemilu 2024. Bagaimana jika ada gugatan ke MK? Kapan jadwal pelantikan Presiden-Wakil Presiden, anggota DPR?


Sempat Maju-Mundur Penetapan Suara Pemilu 2024 oleh KPU, Menko Polhukam Memastikan Tepat Waktu

29 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kanan) memimpin rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional Provinsi Jawa Barat di Gedung KPU, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024. Tersisa 4 provinsi dari 38 provinsi yang belum direkapitulasi, yakni Papua, Papua Pegunungan, Maluku, dan Jawa Barat. KPU akan mengumumkan hasil pemilu, setelah 38 provinsi selesai dihitung secara keseluruhan, termasuk penghitungan luar negeri. TEMPO/Subekti.
Sempat Maju-Mundur Penetapan Suara Pemilu 2024 oleh KPU, Menko Polhukam Memastikan Tepat Waktu

Tenggat rekapitulasi suara oleh KPU sempat simpang siur hingga Menko Polhukam Hadi Tjahjanto instruksikan akan tepat waktu 20 Maret 2024.


Tak Ada Batasan Hadiah di Kampanye Pemilu 2024, Ketua Bawaslu: Kalau Hadiahnya Umrah, Satu Kelurahan Datang

40 hari lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Rahmat Bagja, menjelaskan tentang pemasangan alat peraga kampanye dalam kegiatan penandatanganan
Tak Ada Batasan Hadiah di Kampanye Pemilu 2024, Ketua Bawaslu: Kalau Hadiahnya Umrah, Satu Kelurahan Datang

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyoroti tiadanya peraturan KPU soal batasan hadiah dalam kampanye Pemilu 2024. Ada hadiah motor hingga umrah.


KPU Buka Pendaftaran Pemantau Pilkada 2024, Ini Deretan Tugas dan Wewenangnya

48 hari lalu

Warga binaan penderita sakit jiwa mengikuti sosialisasi dan pendidikan pemilih Pemilu Serentak Tahun 2019 oleh KPUD DKI Jakarta di Panti Sosial Bina Laras Harapan Sentosa 1 di Jakarta, Senin 18 Februari 2019. KPU memastikan bakal memfasilitasi seluruh masyarakat agar mendapatkan hak pilih pada penyelenggaraan Pilkada 2018 dan Pemilu 2019, termasuk kepada penderita gangguan jiwa. TEMPO/Subekti.
KPU Buka Pendaftaran Pemantau Pilkada 2024, Ini Deretan Tugas dan Wewenangnya

Sejumlah persiapan Pilkada 2024 mulai dilakukan. Pendaftaran pemantau Pilkada 2024 telah dimulai


Soal Perubahan Jadwal Pilkada Serentak 2024, Anggota Komisi II DPR RI Bilang Begini

49 hari lalu

Sejumlah warga mencoblos kertas suara saat pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di Wamena, Papua Pegunungan, Sabtu 24 Februari 2024. Sebanyak 94 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan melaksanakan PSU yang dilaksanakan di Distrik Wamena dan Hubikiak. ANTARA FOTO/Iwan Adisaputra
Soal Perubahan Jadwal Pilkada Serentak 2024, Anggota Komisi II DPR RI Bilang Begini

Jadwal Pilkada serentak 2024 sempat diusulkan oleh DPR untuk dimajukan. Namun, pemerintah tidak juga mengirimkan Surpres.


Ini Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024 Usai KPU Terbitkan PKPU

51 hari lalu

Seorang pemilih berada di bilik suara saat memberikan hak suara pada pemungutan suara ulang di TPS 23, Kumpulrejo, Argomulyo, Salatiga, Jawa Tengah, Kamis 22 Februari 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Salatiga menggelar pemungutan suara ulang di satu tempat pemungutan suara yang diakibatkan karena kesalahan petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang memberikan hak suara kepada tujuh pemilih yang tidak memiliki hak suara terhadap surat suara DPR RI, DPRD Provinsi Jawa Tengah, dan DPRD Kota Salatiga. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho
Ini Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024 Usai KPU Terbitkan PKPU

KPU mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024


Pemilu 2024 Daerah Luar Negeri: Anies-Cak Imin, Prabowo-Gibran, Ganjar-Mahfud Unggul di Negara Mana?

58 hari lalu

Pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo - Mahfud MD, dan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka
Pemilu 2024 Daerah Luar Negeri: Anies-Cak Imin, Prabowo-Gibran, Ganjar-Mahfud Unggul di Negara Mana?

Perolehan suara Pemilu 2024 Anies-Cak Imin, Prabowo-Gibran, dan Ganjar-Mahfud di luar negeri di negara mana saja?


Pemilu 2024: Berikut Cara dan Aturan Pencoblosan di TPS, Apa Dokumen yang Dibawa?

13 Februari 2024

Ilustrasi pemilu. REUTERS
Pemilu 2024: Berikut Cara dan Aturan Pencoblosan di TPS, Apa Dokumen yang Dibawa?

Perhatikan cara dan aturan pencoblosan di TPS saat Pemilu 2024. Apa dokumen yang perlu dibawa?


Kontroversi Ketua KPU Hasyim Asy'ari, dari Surat Kilat hingga Diputus Melanggar Etik

6 Februari 2024

Ketua KPU Hasyim Asyari dalam gita pelantikan KPPS di Merlyn Park, Jakarta Pusat,  Kamis, 25 Januari 2024. TEMPO/Tika Ayu
Kontroversi Ketua KPU Hasyim Asy'ari, dari Surat Kilat hingga Diputus Melanggar Etik

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menilai putusan MK berlaku sejak dibacakan. Ogah merevisi PKPU.