TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi memvonis bebas terdakwa suap PLTU Riau-1, Sofyan Basir, Senin, 4 Oktober 2019. Majelis hakim menyatakan Sofyan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek PLTU Riau-1 seperti dakwaan jaksa KPK.
"Mengadili menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua," kata Ketua Majelis Hakim Hariono.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mempertimbangkan untuk mengajukan banding. Jaksa menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu putusan hakim.
Menanggapi putusan ini, KPK menyatakan Sofyan bukan orang pertama yang divonis bebas di pengadilan Tipikor. Sebelumnya, ada sejumlah nama yang juga dinyatakan bebas oleh pengadilan tingkat pertama. "Bukan pertama kali," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah.
1. Mantan Wali Kota Bekasi Mochtar Muhammad
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung pernah memvonis bebas mantan Wali Kota Bekasi Mochtar Muhamad pada 11 Oktober 2011. Mochtar adalah terdakwa KPK pertama yang divonis bebas oleh hakim.
Majelis hakim kala itu menyatakan Mochtar tak bersalah dalam empat kasus korupsi, yaitu suap Piala Adipura 2010, penyalahgunaan APBD Kota Bekasi, suap kepada Badan Pemeriksa Keuangan, dan penyalahgunaan anggaran makan-minum. Jumlah kerugian negara ditaksir mencapai Rp 5,5 miliar.
KPK kemudian mengajukan kasasi. Mahkamah Agung membatalkan putusan pengadilan Tipikor dan memvonis Mochtar 6 tahun penjara pada Maret 2012. Mochtar bebas pada 2015.
2. Mantan Bupati Rokan Hulu Riau Suparman
Terdakwa kedua yang divonis bebas ialah mantan Bupati Rokan Hulu, Riau Suparman. Pada 3 Februari 2017, ia divonis bebas oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru.
Suparman dianggap tidak terbukti menerima hadiah dan janji dari tersangka Gubernur Riau Annas Maamun berupa pemberian uang Rp 155 juta serta tuduhan menerima janji pinjam pakai kendaraan yang nantinya untuk dimiliki anggota DPRD Riau periode 2009 serta dijanjikan sejumlah uang.
Hakim menyatakan terdakwa Suparman tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi serta meminta jaksa membebaskan terdakwa dari sel tahanan. Atas putusan hakim itu, jaksa KPK kemudian mengajukan kasasi. Belakangan hakim Mahkamah Agung memvonis Suparman dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.