TEMPO.CO, Jakarta - Sofyan Basir dibebaskan dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyusul putusan bebas dari Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari ini, Senin 4 November 2019. Ia keluar rutan pada pukul 17.53 WIB dan berencana langsung pulang ke rumah.
“Alhamdulillah, terima kasih banyak ya,” kata Sofyan saat melangkah keluar dari rutan, Senin 4 November 2019.
Sofyan mengatakan setelah bebas tak punya rencana ke mana-mana. Ia mengaku akan langsung pulang ke kediamannya. Begitu pun saat ditanyai apakah punya rencana kembali menjadi direktur utama PLN, ia menyebut akan istirahat dulu.
“Enggak lah, istirahat dulu,” kata dia.
Sofyan Basir divonis bebas dari semua dakwaan jaksa penuntut umum KPK dalam perkara dugaan pembantuan kesepakatan proyek pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1. "Mengadili menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua jaksa penuntut umum," kata majelis hakim yang diketuai Hariono di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 4 November 2019.
Sebelumnya Jaksa menuntut mantan Dirut PLN 2016-2018 itu vonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan, karena dinilai melakukan pembantuan fasilitasi suap proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU MT Riau-1. Sofyan dituding memfasilitasi pertemuan antara anggota Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, Politikus Golkar Idrus Marham dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.
Menurut Hakim, Sofyan tak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua dari Pasal 12 Huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 Ayat (2) KUHP sebagaimana diubah UU No. 20/2001.