TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi punya alasan kenapa belum menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perpu KPK.
Ia menyarankan agar masyarakat memberikan waktu bagi pemerintah menganalisa revisi Undang-Undang KPK, yang kini sudah berlaku. “Itu sekarang sudah berlaku, kita lihat saja. Kami analisa dulu. Dalam pelajaran itu. Tenang saja,” kata Yasonna di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Senin 4 November 2019.
Jokowi menyatakan belum akan mengeluarkan Perpu KPK karena uji materi UU KPK hasil revisi masih berlangsung di MK.
"Kita harus menghargai proses-proses seperti itu. Jangan ada, orang yang masih berproses, uji materi kemudian langsung ditimpa dengan sebuah keputusan yg lain. Saya kira kita harus tahu sopan santun dalam bertata negara," kata Jokowi dalam dialog bersama wartawan Istana Kepresidenan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat, 1 November 2019.
Wacana penerbitan Perpu KPK mengendur setelah Jokowi bertemu dengan pimpinan partai politik, 30 September 2019. Para pimpinan partai menyampaikan bahwa Perpu KPK harus menjadi opsi paling akhir, jika opsi lainnya masih terbuka.
Sikap ini pun mendatangkan banyak kritik dari masyarakat. Jokowi dinilai hanya memberikan harapan palsu, pemerintahnya pun disebut berlaku seperti Orde Baru.
Menanggapi kritik soal pemerintah yang tak kunjung menerbitkan Perpu KPK ini, Yasonna mengatakan, lebih baik disampaikan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, agar ada tindak lanjut. “Ya itu ditanyakan saja ke Pak Menko lah. Biar ditindaklanjuti,” kata dia.