TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengusulkan aturan tentang larangan kepala daerah eks napi koruptor masuk ke dalam peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah 2020. "Kalau larangan caleg eks napi koruptor kan memang sudah dibatalkan oleh MA lewat judicial review. Ke depan, kami ingin ini diatur dalam Pilkada," kata Arief seusai rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks DPR RI, Jakarta, Senin, 4 November 2019.
Mengantisipasi aturan ini digugat lagi ke MA, KPU meminta UU Pemilu direvisi terlebih dahulu. "Semua pihak kalau saya lihat komentarnya, sepanjang ini diatur di dalam undang-undang maka bisa menerima," ujar Arief.
Pada pemilihan legislatif 2019, KPU membuat PKPU yang melarang eks caleg napi koruptor ikut pemilu. PKPU digugat ke Mahkamah Agung (MA) karena dianggap bertentangan dengan peraturan di atasnya. Oleh MA, peraturan itu dibatalkan dan caleg eks napi koruptor boleh mencalonkan diri.
Arief mengatakan, KPU bersikukuh menerapkan aturan ini demi menghasilkan pemimpin yang terbaik untuk masyarakat. Kepala daerah hanya satu orang, dan menjadi figur yang bisa memberi contoh kepada masyarakat yang dipimpinnya. “Maka harus kita cari betul-betul yang sangat baik, dalam tanda kutip dia harus sosok yang sempurna."