TEMPO.CO, Jakarta - Lelaki Puang Lalang alias Maha Guru ditangkap Kepolisian Resor Gowa karena menyebarkan aliran sesat. Lelaki paruh baya ini melakukan aksinya lewat cara membaiat dan mendoktrin pengikutnya dengan menjanjikan keselamatan dunia akhirat.
“Pengikutnya diberikan kartu wifiq atau kartu surga sebagai tanda anggota,” kata Kepala Kepolisian Resor Gowa Ajun Komisaris Besar Polisi Shinto Silitonga pada Senin 4 November 2019.
Dia mengatakan Maha Guru merupakan pimpinan tarekat Ta’jul Khalwatiyah Syech Yusuf Gowa yang ada sejak 9 September 1999. Dia yang mengangkat dirinya sendiri sebagai rasul atau Maha Guru. Selanjutnya mengajarkan aliran sesat ke masyarakat Gowa, Takalar, Sinjai, Bulukumba, Maros, Pangkep, bahkan seluruh Indonesia hingga ke Malaysia.
Untuk mendapatkan kartu surga, kata Shinto, para pengikut wajib membayar mulai Rp10.000-Rp50.000. Dan wajib membayar zakat badan sebesar Rp 5.000 per kilogram yang dihitung berdasarkan berat badan pengikut. Kemudian pengikut diwajibkan membayar zakat mal (harta) sebesar 2,5 persen dari penghasilan para pengikut.
“Itu semua dikelola sama tersangka dan dia juga punya kitab suci tersendiri. Itu melecehkan Al Qur’an,” ucap Shinto. Al Quran adalah hasil modifikasi modern yang terdiri dari 6.400 ayat yang seharusnya 6.666 ayat.
Tak hanya itu, Maha Guru juga mengklaim dapat memperpanjang usia pengikutnya bertambah menjadi 15 tahun. Bahkan dia mengaku kepada pengikutnya mampu memperlihatkan wajah Allah kepada orang yang sedang berzikir.
Adapun barang bukti yang diamankan satu buah tasbih nabi Muhammad, 317 lembar kartu wipiq (kartu surga), 80 lembar kartu pelaris, selembar pemilihan malaikat, selembar ilmu kekebalan dan keselamatan, selembar ilmu kaya, uang tunai Rp5 juta. Kemudian sebuah keris warna hitam, 57 buku tinggi tanpa pinggir, tiga buku almanak sepanjang zaman, dua kitab sabar, tiga buku nurul iman, dan tiga buku miftahus sababa.
“Kita juga sudah periksa dia (Maha Guru) tiga kali sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka,” tutur dia. Akibat perbuatannya itu, tersangka yang bekerja sebagai penceramah ini dijerat Pasal 156 a KUHP, Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, Pasal 3,4,dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan atau UU Nomor 22 Tahun 1946, dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara.