TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Fadjroel Rachman, mengatakan presiden masih belum memutuskan siapa saja yang bakal menjadi Dewan Pengawas KPK. Menurut dia, masih ada waktu bagi presiden untuk menjaring tokoh-tokoh yang sesuai.
"Waktunya masih cukup panjang, (sampai) bulan Desember. Namun proses ke arah sana sedang disiapkan." Fadjroel menyampaikannya melalui pesan teks kepada Tempo, Senin, 4 November 2019.
Sebelumnya, Jokowi mengatakan pengangkatan Dewan Pengawas KPK tidak akan melalui mekanisme panitia seleksi. Hal ini sesuai dengan Pasal 69 A ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.
"Untuk pertama kalinya tidak lewat pansel," kata Jokowi dalam dialog bersama wartawan Istana Kepresidenan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat pekan lalu, 1 November 2019. Meski tidak melalui pansel, Jokowi memastikan orang-orang yang dipilih sebagai Dewan Pengawas memiliki kredibilitas baik. Saat ini, kata dia, pemilihan Dewan Pengawas KPK masih dalam proses mendapatkan masukan.
Pelantikan anggota Dewan Pengawas lembaga antirasuah itu akan dilakukan bersamaan dengan pengambilan sumpah pimpinan KPK periode baru. "Yaitu di bulan Desember. Hal ini sudah tercantum di peraturan peralihan yang ada," kata Jokowi.
Peraturan peralihan yang dimaksud Jokowi adalah Pasal 69A Undang-Undang KPK yang sudah direvisi. Di pasal itu tercantum bahwa pengangkatan ketua dan anggota Dewan Pengawas dilaksanakan bersamaan dengan pengangkatan pimpinan KPK periode 2019-2023.
Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Pemerintah sebelumnya menyepakati pembentukan Dewan Pengawas KPK, tapi sempat berbeda pendapat soal pihak yang berwenang mengangkat anggotanya.
Rapat Baleg akhirnya menyepakati wewenang mengangkat awak Dewan Pengawas KPK ada di tangan presiden. Ini terkait fungsi KPK pada ranah eksekutif meskipun lembaganya bersifat independen dan tidak di bawah pemerintah.
AHMAD FAIZ | FRISKI RIANA