TEMPO.CO, Jakarta - DPR RI tak ingin mencampuri keputusan Presiden Joko Widodo sehubungan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (Perpu KPK). "Saya belum tahu, belum dengar. Itu urusan Presiden, kami enggak bisa (ikut) campur," kata Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Azis Syamsudin di Kompleks DPR RI, Jakarta, Senin, 4 November 2019.
Azis mengatakan UU KPK saat ini sudah berlaku. Dengan demikian, kata dia, penerbitan Perpu memerlukan syarat-syarat tertentu. "Nanti aja kami lihat. Kalau UU sudah ada kan Perpu ada syaratnya," ujar politikus Golkar ini.
Presiden Jokowi pada Jumat pekan lalu mengatakan tak akan mengeluarkan Perpu KPK dalam waktu dekat. Presiden berdalih UU KPK hasil revisi itu saat ini tengah diuji materi di Mahkamah Konstitusi. "Jangan ada uji materi ditimpa dengan keputusan yang lain. Saya kira, kita harus tahu sopan santun dalam ketatanegaraan," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta.
Pernyataan ini berbeda dengan ucapan Jokowi sebelumnya seusai bertemu 40 tokoh pada 26 September lalu. Kala itu, Jokowi menyatakan menimbang untuk menerbitkan Perpu KPK.
Sikap Jokowi menuai kritik sejumlah pihak. Revisi UU KPK sejak awal ditengarai bakal melemahkan komisi antikorupsi. Demonstrasi mahasiswa dan pelajar menolak revisi UU itu terjadi di berbagai kota. Dalam sejumlah aksi massa itu, lima korban meninggal dunia diduga akibat kekerasan aparat kepolisian.