TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur Komisaris Besar Frans Barung Mangera menegaskan bahwa tak ada anggotanya yang memeras tiga tersangka penipuan cashback di aplikasi belanja online Tokopedia.
"Tidak ada," kata Barung melalui pesan teks, Senin, 4 November 2019. Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa konferensi pers kasus penipuan cashback itu sendiri sudah dilakukan dua pekan lalu. "Masak sudah konferensi pers, ada pemerasan? Tidak ada," ucap Barung.
Tiga tersangka penipuan cashback itu bernama Suzanna Angeliana, Michael Chandra, dan Max Vissel Tedjakusuma. Mereka diduga diperas oleh anggota Kepolisian Daerah Jawa Timur selama proses penyelidikan. Mereka diminta untuk membayar sejumlah uang agar tidak dijadikan tersangka.
Pengacara para tersangka, Aulia Rachman, mengatakan telah melaporkan anggota polisi itu ke Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Jawa Timur pada 2 November 2019. Ia mengatakannya kliennya diminta Rp400 juta supaya tidak dijadikan tersangka kasus penipuan berkedok belanja fiktif tersebut. "Rata-rata dimintain yang segitu," kata Rachman saat dihubungi, Ahad, 3 November 2019.
Polda Jawa Timur menangkap ketiga orang ini pada 31 Oktober 2019. Penangkapan merupakan pengembangan dari ditangkapnya tiga tersangka sebelumnya, yakni Ramses Lawrenzo, Hansel Boedi Supriyanto dan Kenno Kent, di Surabaya pada 25 Oktober 2019.
ANDITA RAHMA | M. ROSSENO AJI