TEMPO.CO, Jakarta-Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas Feri Amsari menyindir Presiden Joko Widodo yang enggan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (Perpu KPK) dengan dalih sopan santun bertata negara. Menurut dia, Jokowi menunjukan tidak punya sopan santun selama proses revisi UU KPK.
"Alih-alih merasa bahwa Presiden sopan, saya sendiri mempertanyakan adab sopan santun ketatanegaraan Presiden dalam lima tahun ini," kata Feri dalam diskusi di Kantor ICW, Jakarta, Ahad, 3 November 2019.
Pakar hukum tata negara ini mempertanyakan di mana sopan santun Jokowi ketika tidak melibatkan KPK dan publik dalam pembahasan revisi UU KPK yang berlangsung kilat di DPR. Menurut Feri, Jokowi secara tidak sopan melakukan pembahasan itu dengan DPR tanpa melibatkan KPK. Harusnya, kata dia, KPK dilibatkan karena lembaga ini akan terdampak langsung perubahan UU. "Kalau sopan mestinya KPK diajak," kata dia.
Feri juga mempertanyakan sopan santun presiden ketika menyetujui revisi UU KPK. Padahal sidang paripurna yang mengesahkan UU tersebut dihadiri kurang dari setengah anggota dewan alias tidak kuorum. "Sopan enggak Presiden membiarkan ini semua? Kan soal adab sopan santun ketatanegaraan," kata dia.
Selain itu, Feri juga heran di mana sopan santun Jokowi ketika berjanji akan mempertimbangkan penerbitan Perpu KPK saat bertemu dengan 41 tokoh di Istana Negara pada 26 September 2019. Dalam pertemuan itu, kata dia, Jokowi mengatakan akan memberi tahu tokoh yang hadir bila dirinya sudah mempunyai keputusan soal penerbitan perpu.
Baca Juga:
Tapi, ketika Jokowi mengatakan tidak akan menerbitkan perpu KPK, dia tak mengundang para tokoh dan hanya menyampaikan itu lewat media. Mestinya, kata Feri, presiden kembali mengundang para tokoh untuk menyampaikan keputusan soal tidak jadi menerbitkan perpu. "Ibu, Bapak sekalian mari kita makan bakso lagi, kita diskusi soal perpu," kata dia.
Selanjutnya, Feri mengatakan Jokowi berlaku tidak sopan ketika tidak mempertimbangkan lima orang yang tewas dalam rangkaian demonstrasi menolak revisi UU KPK September silam. "Saya tidak melihat adab sopan santun terhadap nyawa anak bangsa," kata dia.
Tidak sopannya Jokowi dalam revisi UU KPK, kata Feri, juga nampak dalam pemilihan Dewan Pengawas seperti tertulis dalam UU KPK yang baru. Dalam UU itu, saat dibentuk untuk pertama kali, presiden memilih anggota Dewas secara langsung, tanpa mekanisme panitia seleksi dan DPR.
Sementara, untuk pembentukan dewan pengawas selanjutnya digunakan mekanisme pansel. "Artinya kekuasaan Presiden akan dominan menunjuk saja lima ini, sementara presiden berikutnya harus melalui pansel, apa tidak menghargai presiden berikutnya? Di mana adab sopan santunnya?" kata Feri.