INFO NASIONAL — Senyum mengembang di wajah keriput lelaki berusia 80 tahun itu. Ia sungguh bersyukur beban hidupnya berkurang sebagian. "Terima kasih Pak Gubernur, mulai tahun ini saya tidak lagi membayar pajak PBB," ia berujar lirih, awal September silam.
Lion Simbolon, anggota Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI), sangat bahagia. Janji Gubernur Anies Baswedan pada April telah ditepati. Sebagai mantan pejuang kemerdekaan, Lion kini dapat menikmati penggratisan Pajak Bumi dan Bangunan.
Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 42 Tahun 2019 menyebut, orang yang berjasa bagi negara dibebaskan dari kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kriteria di dalamnya adalah: Guru dan Tenaga Pendidikan, Dosen dan Tenaga Kependidikan Tinggi, Veteran RI, Perintis Kemerdekaan, Penerima Gelar Pahlawan, Penerima Tanda Kehormatan, Mantan Presiden/Wapres, Mantan Gubernur/Wagub, Purnawirawan TNI/Polri, dan Pensiunan PNS.
Guna mendapat manfaat penggratisan PBB, orang yang termasuk dalam kategori di atas harus mengajukan permohonan ke Kecamatan sebelum 30 Juli. Syarat yang harus dilampirkan yakni fotokopi KTP, fotokopi KK, fotokopi SK Pensiun, fotokopi Kartu Taspen, fotokopi SPT PBB tahun 2019, dan fotokopi sertifikat tanah.
Setelah mengajukan permohonan, Lion Simbolon sah mendapat pembebasan biaya PBB. Baginya, penggratisan ini sangat bermanfaat. Sebagai veteran, tunjangan per bulan tidak besar. Dikutip dari laman LVRI, tunjangan untuk veteran terbagai menjadi lima golongan. Tertinggi untuk Golongan A sebesar Rp 1,6 juta dan terkecil, Golongan E mendapat Rp 1,4 juta.
Lion Simbolon bermukim di Jalan Bojong Indah Blok AE 3/8 Kompleks Perumahan Billymoon, Pondok Kelapa Duren Sawit, Jakarta Timur. Sebelum Pergub No. 42 berlaku, ia hanya mendapat bantuan pengurangan biaya PBB sebesar Rp 250 ribu per tahun. Sementara total pajak PBB untuk rumahnya Rp 1,3 juta.
Tentu saja pembebasan membayar PBB sangat membantu biaya hidup Lion Simbolon dan istrinya yang juga sepuh. Mereka ingin Pergub ini berlaku sepanjang hayat. "Harapannya, kebijakan pembebasan pembayaran pajak PBB ini terus berlanjut setiap tahunnya," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, Gubernur Anies berjanji pembebasan PBB untuk pahlawan nasional, perintis kemerdekaan, veteran, serta penerima bintang jasa pengabdian dari presiden, juga diberikan kepada anak atau cucu hingga tiga generasi.
"Selama rumahnya tidak dipakai untuk kegiatan komersial, tapi dipakai untuk kehidupannya, maka itu dibebaskan. Ini bagian dari ucapan terima kasih kami kepada mereka, kepada keluarga ini yang sudah mengabdi," kata Anies. (*)