TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menetapkan keanggotaan untuk alat kelengkapan dewan (AKD) dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa, 29 Oktober 2019. Salah satunya adalah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
MKD dipimpin oleh anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Aboe Bakar Alhabsyi sebagai ketua. Selanjutnya Wakil Ketua MKD diisi oleh Trimedya Panjaitan dari PDI Perjuangan, Habiburokhman dari Gerindra, Andi Rio dari Golkar, dan Saleh Partaonan dari Partai Amanat Nasional.
Habiburokhman mengatakan, lima pimpinan MKD telah dilantik beberapa waktu lalu. "Sudah ditetapkan pada hari kamis, 31 Oktober 2019 kemarin," katanya dalam pesan singkat kepada Tempo, Ahad, 3 November 2019.
Dilansir dari laman resmi DPR, Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar yang secara resmi mengesahkan Aboe Bakar Alhabsyi sebagai Ketua MKD beserta empat wakil ketua lainnya. Pengesahan ditandai dengan diberikannya palu sidang kepada Alhabsyi. Agenda pelantikan ini dilangsungkan di ruang rapat MKD, Gedung Nusantara I, Senayan, Kamis, 31 Oktober 2019.
MKD bertugas menjaga dan menegakkan etik DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat. MKD bertugas melakukan penyelidikan dan verifikasi atas pengaduan terhadap anggota yang tidak melaksanakan kewajibannya atau melanggar larangan yang diatur dalam UU MD3. Kemudian mengevaluasi peraturan DPR tentang kode etik DPR, dan berwenang memanggil pihak yang berkaitan dan melakukan kerja sama dengan lembaga lain.