TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana memprediksi masa depan pemberantasan korupsi bakal suram jika Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (Perpu KPK). "Setelah revisi UU KPK, pemberantasan korupsi semakin suram. KPK berhasil dilemahkan, bahkan dilumpuhkan, dan kehilangan independensi," kata Denny lewat keterangan tertulis, Sabtu, 2 November 2019.
Denny menyayangkan sikap Jokowi yang tidak kunjung menerbitkan perpu. Ia mengatakan bila perpu itu tak juga terbit, publik harus mempertanyakan komitmen pemberantasan korupsi Jokowi.
Guru Besar Tamu di Universitas Melbourne Australia ini pesimistis jalur uji materi di Mahkamah Konstitusi bisa membatalkan revisi UU KPK. Menurut dia, butuh hakim progresif agar gugatan itu bisa dimenangkan.
Jokowi belum akan mengeluarkan Perpu KPK karena masih berlangsung uji materi UU KPK hasil revisi di MK. "Kita harus menghargai proses-proses seperti itu. Jangan ada, orang yang masih berproses, uji materi kemudian langsung ditimpa dengan sebuah keputusan yg lain. Saya kira kita harus tahu sopan santun dalam bertata negara," kata Jokowi dalam dialog bersama wartawan Istana Kepresidenan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat, 1 November 2019.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno membantah anggapan bahwa Jokowi sudah pasti tidak akan menerbitkan Perpu KPK. Menurut dia, Jokowi menghormati proses uji materi yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi. “Penekanannya adalah menghargai proses hukum yang sedang berlangsung di MK," kata Menteri di Landasan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu, 2 November 2019.