TEMPO.CO, Jakarta - Pegiat antikorupsi menilai Presiden Joko Widodo atau Jokowi hanya mencari dalih saat menyebut belum mau menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang KPK karena sedang diuji materi di Mahkamah Konstitusi. Menurut mereka, sejak awal Jokowi memang sudah berniat merevisi UU KPK dan tak mau menerbitkan Perpu.
Direktur Pusat Studi Antikorupsi Andalas Feri Amsari menilai Jokowi hanya menghindar dari tekanan publik untuk menerbitkan perpu. Ia menduga bila putusan MK menolak gugatan terhadap UU KPK hasil revisi, Jokowi bakal menggunakannya sebagai alasan untuk tidak menerbitkan perpu.
"Dari awal Jokowi cuma berupaya menghindar dari tekanan perpu," kata Feri saat dihubungi, Sabtu, 2 November 2019.
Menurut Feri, hal itu bisa dilihat dari sikapnya sepanjang polemik revisi ini. Ia mengatakan Jokowi sangat cepat membuat Surat Presiden untuk menyetujui pembahasan revisi di DPR. Selain itu, Jokowi juga membiarkan pembahasan itu berlanjut hingga disahkan DPR pada 17 September 2019.
Harapan munculnya perpu KPK, kata dia, muncul tatkala Feri dan 40 tokoh lainnya diundang bertemu Jokowi ke Istana Negara pada 26 September 2019. Namun, melihat pernyataan Jokowi kemarin yang mengatakan belum mau menerbitkan perpu karena masih ada uji materi di MK, membuat harapan Feri pupus.
"Kalau memang Jokowi yang niat merevisi UU KPK dan merusak KPK dari dalam, ya, sulit berharap ke Jokowi," ujar Feri.
Sejumlah tokoh dan budayawan saat bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis 26 September 2019. Pertemuan untuk memberi masukan terkait permasalahan politik saat ini. TEMPO/Subekti.
Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti yang juga ikut diundang ke Istana Negara menganggap Jokowi keliru saat menggunakan gugatan ke MK sebagai patokan penerbitan perpu. Sebab, Jokowi bisa mengeluarkan perpu tanpa harus menunggu sidang MK rampung.
Sebaliknya, menurut Bivitri, Jokowi hanya menggunakan MK sebagai dalih untuk tidak mengeluarkan perpu. Hal itu, kata dia, juga mengindikasikan bahwa Jokowi adalah salah satu aktor yang ingin melemahkan KPK lewat revisi. "Buat saya pemimpin yang tidak mendukung pemberantasan korupsi tidak layak untuk mendapatkan dukungan," ujar Bivitri.
Sebelumnya, Jokowi mengatakan belum akan mengeluarkan Perpu KPK karena masih berlangsung uji materi UU KPK di MK. "Kami harus menghargai proses-proses seperti itu. Jangan ada, orang yang masih berproses, uji materi kemudian langsung ditimpa dengan sebuah keputusan yang lain. Saya kira kita harus tahu sopan santun dalam bertata negara," kata Jokowi dalam dialog bersama wartawan Istana Kepresidenan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat, 1 November 2019.