TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menganggap Presiden Joko Widodo keliru mengenai penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (Perpu KPK) dan proses uji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK). "Perpu dan uji materi tidak ada hubungannya sama sekali karena ada di dua cabang kekuasaan yang berbeda, saya kira pemahamannya salah total," kata dia saat dihubungi, Sabtu, 2 November 2019.
Jokowi tetap bisa menerbitkan Perpu, kendati gugatan terhadap UU KPK hasil revisi masih disidangkan di MK. Bivitri menganggap Jokowi hanya mencari alasan untuk tidak mengeluarkan Perpu KPK. "Tidak sopan kalau mengeluarkan perpu, itu sama sekali tidak benar."
Jokowi menyatakan belum akan mengeluarkan Perpu KPK karena uji materi UU KPK hasil revisi masih berlangsung di MK. "Kita harus menghargai proses-proses seperti itu. Jangan ada, orang yang masih berproses, uji materi kemudian langsung ditimpa dengan sebuah keputusan yg lain. Saya kira kita harus tahu sopan santun dalam bertata negara," kata Jokowi dalam dialog bersama wartawan Istana Kepresidenan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat, 1 November 2019.
Jokowi berwacana mengeluarkan perpu setelah bertemu dengan 41 tokoh nasional di Istana Negara pada 26 September 2019. Bivitri adalah salah satu tokoh yang ikut dalam pertemuan. Seusai pertemuan itu, Jokowi menyatakan bahwa ia akan mempertimbangkan Perpu KPK terutama dari sisi politiknya.
Wacana penerbitan Perpu KPK mengendur setelah Jokowi bertemu dengan pimpinan partai politik, 30 September 2019. Para pimpinan partai menyampaikan bahwa Perpu KPK harus menjadi opsi paling akhir, jika opsi lainnya masih terbuka.
Bivitri mengatakan setelah pelantikan presiden dan wakil presiden 20 Oktober 2019, ia masih optimistis bahwa Jokowi akan menerbitkan Perpu KPK. Namun mendengar pernyataan Jokowi yang terbaru, ia menjadi pesimistis Perpu akan keluar. "Setelah keluar pernyataan kemarin, itu sudah indikasi kedua yang menguatkan bahwa sebenarnya Pak Jokowi adalah salah satu orang yang ingin membuat KPK lemah," kata dia.