TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap tersangka YA, 45 tahun, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena terlibat dalam kerusuhan Wamena, Papua. Kepala kampung itu ditangkap pada 1 November 2019 sekitar pukul 03.50 WIT.
"Masih ada tiga orang yang masuk dalam DPO kerusuhan Wamena yang belum ditangkap." Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Papua Komisaris Besar Ahmad Kamal Mustofa menyampaikannya melalui keterangan tertulisnya, Sabtu, 2 November 2019.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat korban kekerasan dalam tragedi kemanusiaan di Wamena pada 23 September 2019 berjumlah 43 orang. Terdiri dari 31 korban karena luka-luka, 2 korban karena jatuh sakit, dan 10 korban tambahan.
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara
mengatakan 10 korban ini diduga meninggal karena tertembak namun terlambat terdeteksi keberadaannya. Sebab, korban langsung dibawa pulang keluarga ke kampung halaman untuk dimakamkan.
Kamal menjelaskan, penangkapan YA berawal ketika pihaknya mendapat informasi tentang keberadaan tersangka yang berada di Kampung Ninabua, Distrik Asolokobal. YA, sempat berusaha melarikan diri ketika akan ditangkap.
Polisi menembak kaki YA. "Dari saudara YA, kami amankan juga baju dan rambut palsu yang diduga digunakan saat memimpin aksi kerusuhan 23 September lalu," ujar dia.
Polisi membidik YA dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Ancaman hukumannya paling lama enam tahun.
ANDITA RAHMA | NINDYA ASTUTI